Erza si Penodong Pistol di Tol Kuningan Terancam 20 Tahun Bui

2 April 2018 16:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
zoom-in-whitePerbesar
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
ADVERTISEMENT
Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menahan TI alias Erza, seorang mahasiswa yang menodongkan pistol di Tol Kuningan pada Kamis (29/3). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata revolver airsoft gun, enam butir peluru tajam, dan beberapa kartu Perbakin.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Erza dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sebab ia tidak memiliki izin terhadap senjata tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Dia kita kenakan UU darurat senjata api dengan pidana penjara 20 tahun penjara," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/4).
Terkait dengan surat-surat dan kartu Perbakin, Argo mengatakan surat tersebut sebenarnya milik rekan Erza yang bernama Edwin. Argo juga mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Edwin untuk menanyakan kartu tersebut bisa ada di saku Erza.
"Itu kartu sudah habis masa berlakunya dari 2016 lalu. Nanti kita panggil untuk pengembangan," kata Argo.
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
zoom-in-whitePerbesar
Penodong Pistol ke Polisi di GT Kuningan 2 (Foto: Dok, Dirlantas)
Terkait motivasi Erza mengacungkan senjata di Tol, Argo mengatakan karena Erza kesal tidak ingin mengantre. Selain itu, Erza mengakui hal itu untuk gagah-gagahan.
ADVERTISEMENT
"Iya motivasi karena kesal dan untuk gagah-gagahan," pungkas Argo.