Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Esai Foto: Ditinggal Para Guru, Sejumlah Wali Murid Mengajar di SDN Kota Depok
25 November 2022 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT

Rencana tersebut membuat siswa harus dipindah ke SDN Pondok Cina 3 dan 5. Berdasarkan Surat Edaran bernomor 421.218/PC1/X1/2022 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Depok menyebutkan guru-guru di SDN Pondok Cina 1 tertanggal 14 November mengajar di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.
Jumlah siswa sebanyak 362 orang dirasa tak cukup ditampung di dua sekolah. Mereka merasa jika anaknya pindah akan ada jadwal sekolah siang dan orang tua khawatir akan mengubah pola hidup anak mereka. Orang tua siswa mengaku tak menolak alih fungsi bangunan, tapi mereka menginginkan bangunan sekolah baru sebagai penggantinya. Mereka terpaksa bertahan di SDN Pondok Cina 1, menjadi tenaga pengajar, petugas kebersihan sekolah, dan terpaksa menelantarkan urusan ibu rumah tangga di keluarganya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dirasakan Woro (37), orang tua dari siswa kelas 5, Qiyama dan si kembar yang kini duduk di kelas 3, Riri dan Ruru. Woro harus datang lebih awal karena ia yang memegang kunci gerbang sekolah. "Pekerjaan rumah terpaksa aku tinggalkan karena harus ke sekolah, tak hanya mengantar, tapi juga ngajar. Hana si bungsu, sekarang lebih sering menghabisi waktu sama neneknya," ucap Woro saat dijumpai di rumahnya.
Tak hanya harus datang paling awal, amanah memegang kunci gerbang sekolah membuat ia harus pulang paling terakhir, memastikan semua siswa pulang dan mengunci pintu gerbang sekolah. Sesampainya di rumah, Woro harus menyelesaikan pekerjaan rumahnya, dimulai menyiram tanaman, mencuci pakaian, memasak dan mengajak Hana bermain. Tak berhenti sampai di situ, malamnya ia harus mempelajari pelajaran untuk disampaikan kepada siswa esok hari.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menjelaskan soal izin yang diberikan untuk pembangunan masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1, Depok. Emil menyatakan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menampung aspirasi dari daerah. Selanjutnya, jika bantuan anggaran datang dari provinsi, maka pemerintah kabupaten/kota harus menyediakan lahan dengan baik dan aman. Ia menambahkan jika pihak-pihak terkait tidak bisa menerima, maka pembangunan masjid bisa pindah ke lokasi lain atau dibatalkan.
ADVERTISEMENT