Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Evelin Dohar Tak Ditahan usai Diperiksa Sebagai Tersangka di Kasus Bintoro
7 Maret 2025 20:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengacara Evelin Dohar Hutagalung diperiksa penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan aset milik mantan kliennya senilai Rp 6,5 miliar, Jumat (7/3).
ADVERTISEMENT
Evelin sebelumnya jadi pengacara Arif Nugroho, tersangka kasus dua remaja putri pelaku open BO yang tewas usai dicekoki narkoba di sebuah hotel di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024 lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Evelin diperiksa selama 4 jam sejak pukul 14.30 WIB hingga 18.30 WIB.
"Dalam kegiatan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Ade menyebut, usai diperiksa Evelin tak ditahan. Namun dia diwajibkan lapor 2 kali dalam seminggu.
"Adapun pascapemeriksaan/permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EDH, namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 X seminggu, senin dan kamis," jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mencium adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
ADVERTISEMENT
Hal itu mulai tercium usai Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan satu unit mobil.
Dugaan penggelapan bermula ketika Evelin meminta Arif untuk menyerahkan dan menjual aset mobilnya senilai Rp 6,5 miliar untuk 'mengurusi' perkara.
Dari total Rp 6,5 miliar, Arif meminta uang Rp 3,5 miliar hasil penjualan agar diserahkan terlebih dahulu kepada dirinya. Namun begitu, sampai sekarang, Arif tak pernah menerima uang tersebut. Keberadaan mobilnya juga tak diketahui.
Belum dapat dipastikan uang hasil penjualan mobil milik Arif yang diduga digelapkan Evelin mengalir ke Bintoro dkk ataukah tidak. Kasus itu masih didalami oleh polisi.