Facebook Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

4 Juli 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Surono, selaku ahli menyampaikan pandangannya saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Agus Surono, selaku ahli menyampaikan pandangannya saat sidang praperadilan Pegi Setiawan di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (4/7). Memasuki hari keempat, agenda sidang adalah Pembuktian dari Tim Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penetapan status tersangka Pegi dalam kasus Vina Cirebon.
ADVERTISEMENT
Agus Surono, selaku ahli yang dihadirkan Tim Hukum Polda Jawa Barat dalam sidang itu menerangkan soal kualifikasi alat bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka.
Terkait akun Facebook Pegi, dia mengatakan itu bisa dijadikan sebagai petunjuk untuk alat bukti, tapi bukan alat bukti.
“Jadi akun Facebook itu bisa dijadikan petunjuk, bukan sebagai alat bukti yang dikualifikasi sebagai alat bukti petunjuk, 184 Ayat 1 KUHP. Berbeda. Maknanya sangat berbeda,” terang Agus di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Kamis (4/7).
Pandangan tersebut, dia sampaikan saat menanggapi pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Pegi, Insank Nasruddin.
Dia juga mengatakan kalau akun Facebook bisa dikualifikasi sebagai alat bukti, namun perlu dikonfirmasi dalam pemeriksaan pokok perkara dan tidak masuk kategori surat.
ADVERTISEMENT
“Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Agus.
Sebelumnya, diketahui akun Facebook Pegi Setiawan diamankan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Akun tersebut disita, setelah penyidik memeriksa Pegi Setiawan pada Rabu 12 Juni 2024. Adapun tujuan penyitaan adalah untuk tujuan dilakukannya pemeriksaan lanjutan.
“Terkait hal tersebut (penyitaan akun FB Pegi) juga, tentunya menjadi salah satu alat bukti yang didapatkan oleh penyidik. Tentunya akan ditindaklanjuti dalam penyidikan selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat 14 Juni 2024.