Fadil Imran: Sampai Hari Ini Tak Ada Fakta Polisi Pasang Baliho

15 November 2023 17:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran (tengah) memberikan paparan saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran (tengah) memberikan paparan saat Raker dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri kini tengah jadi sorotan karena dipertanyakan netralitasnya di Pemilu 2024. Isu ini juga disampaikan saat Raker Pengamanan Pemilu di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Salah satu kabar yang beredar, yakni isu pemasangan baliho capres tertentu oleh polisi. Tapi, Kepala Satgas Operasi Mantap Brata Komjen Pol Fadil Imran, menegaskan belum ada fakta soal kabar itu.
"Sampai dengan hari ini tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho oleh polisi," ujar Fadil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).
Rapat Kerja Komisi III dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Ruang Sidang Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kabaharkam Polri itu mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan mana fakta, asumsi, dan rumor. Jelang Pemilu 2024, informasi tak jelas semacam ini akan semakin banyak beredar.
"Terkait dengan kepemiluan itu sudah ada ruangnya, ada Bawaslu, ada Gakkumdu, ada DKPP, dan KPU sendiri. Apabila itu pelanggaran administrasi. Di kepolisian sendiri, ada Propam, Itwasum, Gakkumdu sendiri, dan Satgas Penegakan Hukum," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Fadil menegaskan, Polri terbuka dengan berbagai laporan dari warga. Bila terbukti, mekanisme penindakan akan berjalan.
"Kami terbuka, dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP. Dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi. Apakah kode etik, sanksi disiplin, sampai dengan sanksi pidana," ucap dia.