Fadjroel Tanggapi JK: Mengkritik Sesuai UUD 1945 Tak Masalah, Dilindungi Negara

kumparanNEWSverified-green

Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan

Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, ikut berkomentar soal pernyataan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

JK menyebut banyak masyarakat yang resah dan bertanya-tanya bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa berujung panggilan polisi.

Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945. Fadjroel secara spesifik mengutip Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28J.

"Masyarakat perlu mempelajari secara saksama: 1. UUD 1945 pasal 28E ayat 3, 'Setiap orang BERHAK atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'; 2. Pasal 28J, 'Dalam menjalankan HAK dan KEBEBASANNYA, setiap orang wajib tunduk kepada PEMBATASAN yang ditetapkan dengan undang-undang drngan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'," kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu (13/2).

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di RSPAD, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Sementara untuk menyampaikan pendapat lewat media sosial, Fadjroel meminta masyarakat membaca UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA. Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," jelasnya lagi.

Sehingga berdasarkan aturan tersebut, Fadjroel memastikan tidak ada masalah bagi masyarakat jika ingin menyampaikan pendapat atau kritik secara terbuka. Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi dan merupakan hak asasi manusia.

"Kalau ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa, baca dan simak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak2 konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali," tuturnya.

Presiden Jokowi saat pimpin ratas tentang Pendisiplinan Melawan Covid-19, Istana Kepresidenan Bogor. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden

"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, JK menyinggung banyak masyarakat yang resah dan bertanya-tanya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa berujung panggilan polisi.

"Sistem kita demokrasi memang hak mayoritas, tapi menjaga kepentingan minoritas, harus balancing, check and balance, ada kritik dalam pelaksanaannya," ujar JK dalam diskusi virtual yang digelar Fraksi PKS DPR RI bertajuk 'Menjaga NKRI Mengokohkan Demokrasi' pada Jumat (12/2) malam.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengatakan silakan kritik pemerintah, tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? seperti yang dikeluhkan Pak Kwik (Kwik Kian Gie), ini bagian dari upaya kita semua," lanjutnya.