Fadli Maklumi 455 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN: Lagi Pemilu

Masih banyak anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) ke KPK. Berdasarkan data KPK per Senin (25/3), dari 551 anggota DPR, baru 96 orang yang melaporkan hartanya. Sementara untuk pimpinan MPR, dari 8 orang, baru 4 orang yang melapor ke KPK.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar masih banyak anggotanya yang belum melaporkan LHKPN. Sebab, saat ini banyak dari anggota DPR yang masih sibuk menjalankan kampanye karena mencalonkan diri lagi.
“Kita imbau (laporkan secepatnya), tapi saya kan kalau anggota DPR banyak juga yang mencalonkan lagi. Jadi banyak di daerah-daerah, maksud saya ya dimaklumi, enggak usah diumumkan tiap hari gitu lho namanya juga lagi pemilu. Lain kalau tidak ada pemilu dan itu terjadi di semua partai,” ucap Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Namun, sepengetahuan Fadli, pelaporan biasanya dapat dilakukan di awal dan akhir masa jabatan. Apalagi dengan situasi pemilu saat ini ia memaklumi terjadi keterlambatan pelaporan LHKPN, dan menilainya sebagai sesuatu hal yang biasa.
“Kita bukan pegawai negeri, kita nih politisi yang siklusnya itu 5 tahunan. Jadi beda, harus dibedakan harusnya antara pegawai negeri yang dia itu ASN dengan orang politik itu. Di negara-negara lain juga dibedakan. Nah, orang politik itu dimasanya hanya 5 tahunan jadi harusnya ada pembeda,” ungkap Fadli.
“Tetapi kita imbau juga untuk mengisi LHKPN itu sampai waktu ya, itu kan bukan Undang-undang, itu aturan saja dan bisa dilihat juga kok di pajak itu datanya sama persis, sama. Jadi masalah teknis,” imbuhnya.
Fadli juga sebelumnya meminta agar LHKPN bisa diintegrasikan dengan pembayaran pajak agar lebih efisien. KPK juga sudah berupaya untuk 'jemput bola' dengan menyambangi DPR dan mendampingi para wakil rakyat untuk pengisian LHKPN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui DPR menjadi lembaga yang kepatuhan pengisian LHKPN-nya rendah. Sehingga pihaknya menilai perlu ada sebuah pendampingan hingga batas akhir pelaporan 31 Maret mendatang.
