Fadli Zon dan Fahri Hamzah Diduga Tidak Taat Pajak

10 Mei 2017 15:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Fahri Hamzah dan Fadli Zon (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah dan Fadli Zon (Foto: kumparan)
Dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sehingga masuk dalam daftar orang dan perusahaan yang namanya masuk ke daftar bukti permulaan (bukper) oleh Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam sidang kasus pajak yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sebagai terdakwa.
"Bila tim penyidik sudah melakukan bukper atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie (Kepala Seksi) dan selanjutnya diteruskan ke kami," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Dadang Suwarna, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (10/5).
Prosedur administrasi yang dimaksudkan oleh Dadang, yang merupakan atasan Handang, adalah melalui pengiriman nota dinas. Nota dinas itu ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Nota dinas Nomor NDR- /PJ.051/2016 Yth: Direktur Pengakan Hukum Dari: Kasubdit Pemeriksaan Budi Permulaan Lampiran: Satu Set Hal: Usul tindak lanjut LIIP dengan Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan an PT Trans Distributor NPWP 03.275.487.1 - 014.000, dkk
Nama: Fadli Zon NPWP: 09.468.771.2-0009.000 Alamat: Jalan Kiwi Raya Gg Delima No 42 Kelapadua Wetan Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta Dugaan peristiwa pidana: Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama
Nama: Fahri Hamzah alias Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 Alamat: Jalan Kosntrad No 21 Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan DKI Jakarta Dugaan Peristiwa Pidana: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri NPWP: 08.091.263.7-013.000 untuk tahun pajak 2013 s.d 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah yang dilaporkan selisih Rp4,46 miliar
ADVERTISEMENT
Nama: Eggi Sudjana SH Msc NPWP: 06.957.466.3 - 024.000 Alamat: Jalan Johar Baru 1/23 Johar Baru Jakarta Pusat DKI Jakarta Dugaan peristiwa pidana: tidak menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi atas nama Eggi Sudjana SH Msc NPWP 06.957.466.3 - 024.000 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih.
Nota dinas itu ditandatangani Handang Soekarno dengan NIP 19670315 1988031020.
"Kalau konsep sudah ditandatangani berarti tinggal ke bagian administrasi," tambah Dadang.
Handang diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Terdakwa Handang Soekarno (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Handang Soekarno (Foto: Rosa Panggabean/ANTARA)