Fadli Zon Dukung Penambahan Jumlah Anggota KPU

27 Maret 2017 14:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Salah satu usulan dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR adalah penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Saat ini jumlah komisoner KPU 7 orang, dan Bawaslu 5 orang.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya sih relevan karena ada pemilu serentak, artinya ada pilpres dan pileg secara serentak," ucap Fadli di Gedung DPR Jakarta, Senin (27/3).
Menurut Fadli, menggelar Pileg dan Pilpres secara bersamaan bukanlah pekerjaan mudah, apalagi ini baru pertama kali diterapkan di Indonesia.
"Saya kira perlu ada penambahan dari anggota KPU Bawaslu, apakah jumlahnya tambah 2, tambah 4, nanti kita sepakati bersama. Tapi semangat untuk penambahan itu masuk akal," ujarnya.
Fadli Zon saat memberikan keterangan (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon saat memberikan keterangan (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Sementara, terkait dengan belum dipilihnya calon anggota KPU dan Bawaslu baru, Fadli menyebut seharusnya ada perpanjangan masa kerja untuk KPU dan Bawaslu sekarang. Periode yang sekarang akan berakhir tanggal 12 April 2017
ADVERTISEMENT
"Sebaiknya ada perpanjangan dari KPU dan Bawaslu sekarang sampai terbentuknya UU yang baru. Toh waktunya tinggal sedikit, karena sekarang masih mendasarkan UU yang lalu," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Selain masalah waktu yang semakin mendesak, dia juga menuturkan ada beberapa alasan lain yang perlu dipertimbangkan seperti kemungkinan terjadinya penambahan di UU baru menjadi 9 atau 11 anggota.
"Ada juga soal batas umur dan ini juga tentu terkait dengan jumlah yang disampaikan pemerintah," jelasnya.
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Untuk proses perpanjangan masa waktu tersebut, Kata Fadli, juga pernah termasa kepemimpinan presiden sebelumnya. Tentu menurutnya hal tersebut membutuhkan Perpu dari Presiden Joko Widodo sampai terbentuknya UU yang baru.
ADVERTISEMENT
Meskipun  hasil konsinyering kemarin tidak terjadi perubahan, Fadli mengatakan hal iti bisa rawan dipersoalkan. Dia menyerahkan semuanya pada komisi II yang menjadi domain dari bidang tersebut.
"Nanti kita lihat hasil final dulu dari komisi II bagaimana penyikapannya dan apakah dilakukan konsultasi dulu dengan pemerintah, dengan presiden misalnya saat mau menetukan  UU pilkad tersebut," pungkasnya.