Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menolak amandemen UUD 1945 setelah wacananya bergulir liar menyasar masa jabatan presiden menjadi 3 periode dan wacana presiden dipilih MPR.
ADVERTISEMENT
Waketum Gerindra, Fadli Zon , menilai perpanjangan masa jabatan presiden memang berbahaya dan kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
"Sekarang ada wacana lagi mau apa mau menambah menjadi 3 periode, saya kira ini bukan hanya memundurkan demokrasi tetapi mematikan demokrasi kita," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Senin (2/12).
"Ini satu wacana yang sangat berbahaya karena memang ada kecenderungan dari petahana itu berusaha untuk extend kekuasaannya dan itu ada penelitiannya. Ada yang sampai berusaha untuk menunda pemilu dan seterusnya jadi termasuk juga menempatkan seorang boneka dan sebagainya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Masa jabatan presiden 2 periode itu sudah menjadi satu konvensi internasional dan perlu untuk regenerasi, jangan sampai ditambah-tambah karena itu akan menimbulkan kalau dibuka lagi kotak Pandora kita, orang bisa mempertanyakan lagi berbagai hal," ucap dia.
"Termasuk misalnya bentuk negara, apakah negara kesatuan atau federasi, bahkan dasar negara, dasar negara juga pernah menjadi perdebatan di dalam konstituante bertahun-tahun dan sampai terjadi voting hanya selisih 60 kursi, 60 suara," imbuh mantan Wakil Ketua DPR itu.
Ia berharap wacana perpanjangan masa jabatan presiden dihentikan karena hanya menjadi kepentingan sesaat yang tak memiliki manfaat panjang bagi masyarakat.
"Setop jangan sampai ini diperpanjang, akan membuka kotak pandora dan membahayakan demokrasi kita," tutup Fadli Zon .
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini