Fadli Zon Minta KPK, Polri, Kejagung Tak Saling Melindungi

29 Maret 2017 15:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Fadli Zon saat memberikan keterangan (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon saat memberikan keterangan (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar kerja sama yang dibentuk antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung tidak dijadikan ajang untuk saling melindungi dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas jangan sampai nanti kalau satu sama lain demikian, terus misalnya ada yang tersangkut, jangan itu menjadi upaya untuk melindungi. Aparat penegak hukum kan kedudukannya sama di mata hukum," ucap Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Meski belum tahu apa isi dari kerja sama tersebut, Fadli berharap agar kedepannya penegak hukum bisa menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
"Kita berharap penegakan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh juga kemudian ada yang diistimewakan, ada yang dilindungi, tetapi ada yang justru dicari-cari, diburu dan sebagainya," lanjut Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga meminta kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk menjaga tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin juga tetap masing-masing. Seperti Jaksa, Polisi, dan KPK itu kembali kepada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing," tutup Fadli.
Sebagai informasi, tiga lembaga penegak hukum yang menangani kasus dugaan korupsi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Rabu (29/3). Kesepakatan itu mencakup sinergi penindakan tindak pidana korupsi, pembinaan aparat, bantuan ahli, dan pengamanan sarana juga prasarana. Ketiga lembaga juga akan berbagi informasi dan sumber daya manusia.
Terkait pemeriksaan terhadap anggota masing-masing korps, disepakati untuk melibatkan advokat dari masing-masing pihak. Pemeriksaan juga dilakukan di kantor instansi terkait. Sedangkan, penggeledahan harus dilakukan dengan persetujuan kepala instansi yang berkaitan.
Nota kesepahaman antar ketiga korps berisi 15 pasal. Ditandatangani oleh ketiga pemimpin lembaga, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
ADVERTISEMENT