KPK, Polri, dan Kejagung Sepakati soal Pemeriksaan Lintas Instansi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Penandatanganan nota kesepahaman di Mabes Polri (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan nota kesepahaman di Mabes Polri (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman bersama (NKB) untuk menyatukan kekuatan memberantas korupsi, Rabu (29/3).

"Kejaksaan, KPK, Polri punya kelebihan dan kekurangan. KPK bisa lakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan, dan penahanan. Polisi dan kejaksaan punya jaringan yang lebih luas ke daerah-daerah," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Penandatanganan dilakukan di lantai lima Rupatama Mabes Polri, tepatnya di ruang Pusat Data dan Analisis. Kegiatan tersebut disaksikan oleh aparat yang berada di daerah melalui konferensi video.

Kesepakatan itu melingkupi sinergi penindakan tindak pidana korupsi, pembinaan aparat, bantuan ahli, dan pengamanan sarana juga prasarana. Ketiga lembaga juga akan berbagi informasi dan sumber daya manusia.

Terkait pemeriksaan terhadap anggota masing-masing korps, disepakati untuk melibatkan advokat dari masing-masing pihak. Pemeriksaan juga dilakukan di kantor instansi terkait. Sedangkan penggeledahan harus dilakukan dengan persetujuan kepala instansi yang berkaitan.

Ketiga lembaga juga akan rutin melakukan pertemuan untuk mengoptimalkan kekuatan.

Nota kesepahaman antar ketiga korps berisi 15 pasal. Ditandatangani oleh ketiga pemimpin lembaga yaitu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Raharjo, dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. NKB efektif berlaku pada 29 Maret 2017.

Baca juga : Ketua KPK Bantah SP2 Novel karena Tolak Polri Jadi Kasatgas Penyidik