Fadli Zon: Perlu Intervensi Global Tangani Corona RI, Pemerintah Sudah Tak Mampu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
Petugas kesehatan mendorong pasien di kursi roda saat membawa menuju ruangan perawatan dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan mendorong pasien di kursi roda saat membawa menuju ruangan perawatan dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Pemerintah dinilai gagal menangani pandemi COVID-19 dengan lonjakan kasus yang membuat fasilitas kesehatan collapse. Data yang tercatat pada Minggu (4/7), dalam 24 jam ada 27.233 orang terkonfirmasi COVID-19.

Data itu membuat akumulasi kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 2.284.084 orang, dengan kasus aktif 295.228 orang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai pemerintah sudah kewalahan menangani lonjakan kasus corona, sehingga sudah saatnya perlu bantuan negara lain.

"Ya Allah. Selain terus berdoa dan berusaha, sebaiknya memang perlu intervensi global menangani pandemi COVID-19 di Indonesia," ucap Fadli Zon melalui Twitter, dikutip Senin (5/7).

Petugas kesehatan membawa pasien menuju ruangan perawatan dari pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Fadli merespons twit pakar penyakit menular University of Maryland Upper Chesapeake Health, Amerika Serikat, Dr Faheem Younus, yang menyoroti lonjakan kasus corona di Indonesia.

Dr Faheem menulis Indonesia negara berpenduduk 270 juta jiwa diam-diam dihancurkan oleh COVID-19. Sistem kesehatan runtuh. Butuh intervensi global yang mendesak untuk melawan bencana yang sedang berlangsung.

"Pemerintah sudah tidak mampu," kata Fadli Zon.

X post embed

Saat ini pemerintah berupaya menekan laju penularan COVID-19 dengan mempercepat vaksinasi hingga menerapkan PPKM versi teranyar, PPKM darurat.

PPKM itu diterapkan di Jawa dan Bali sejak 3 Juli lalu hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan ini membatasi pergerakan orang antar kabupaten/kota, dan menutup fasilitas umum seperti mal, tempat ibadah, dan kantor nonesensial.

kumparan post embed