com-Fadli Zon.

Fadli Zon soal Kasus Novel: Kalau Sudah Tertangkap, Tinggal Telusuri

27 Desember 2019 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Fadli Zon. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Fadli Zon. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Waketum Gerindra Fadli Zon mengapresiasi Polri yang telah menangkap dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Penangkapan itu dilakukan polisi pada Kamis (26/12) malam.
ADVERTISEMENT
Meski pelaku telah ditangkap, dia mendorong Polri membuka kasus itu secara terang benderang.
"Kita lihat nanti di dalam prosesnya, kita berharap ada transparansi. Saya kira sekarang sulit menutup-nutupi dan saya kira masyarakat juga sekarang mudah melakukan judgement kalau ini tidak dituntaskan," kata Fadli Zon di Jakarta Selatan, Jumat (27/12)
"Sehingga memang ada kesan perilaku tindakan begitu kejam terhadap Novel Baswedan dibiarkan tidak selesai," sambungnya.
Soal dugaan keterlibatan jenderal polisi yang pernah disebut Novel, Fadli mendorong kepolisian untuk menelusuri dugaan itu.
"Kalau sudah tertangkap, tinggal ditelusuri, sehingga kita bisa move on dengan kasus ini, karena ini sudah terkatung-katung cukup lama. Ini kasus yang saya kira sudah menjadi perhatian publik yang selama ini belum mendapatkan jawaban yang pasti," sebutnya.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Fadli mengatakan, polisi seharusnya bisa mengungkap kasus itu dengan sempurna. Sebab, dia yakin Polisi bisa bergerak cepat.
ADVERTISEMENT
"Memang ada faktor-faktor menghambat sehingga tidak terungkap atau ada oknum-oknum yang menutupi sehingga tidak terungkap. Saya kira kasus ini adalah PR yang besar yang harus segera dituntaskan," tandasnya.
Sebelumnya, dua penyerang Novel yang merupakan polisi aktif berinisial RB dan RM diamankan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di Cimanggis, Depok. Kini keduanya diamankan ke Polda Metro Jaya.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mulai tadi pagi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Argo di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (27/12).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten