Fadli Zon Usul Perpanjangan Masa Tugas Komisioner KPU dan Bawaslu

23 Maret 2017 12:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Habisnya masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu pada 12 April nanti menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, hingga saat ini DPR belum menentukan dan mengesahkan RUU Penyelenggaraan pemilu sehingga penetapan Komisioner KPU dan Bawaslu tidak memiliki dasar hukum.
ADVERTISEMENT
Wakil ketua DPR, Fadli Zon, memberikan solusi soal pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu tersebut. Ia mengusulkan adanya perpanjangan masa bakti Komisioner KPU dan Bawaslu saat ini hingga RUU Penyelenggaraan Pemilu rampung dibahas.
"Kalau terjadi kesepakatan, diperpanjang saja dulu sampai undang-undang terbentuk toh undang-undang terbentuk sebentar lagi," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).
Politikus Gerindra ini mengatakan payung hukum untuk perpanjangan masa tugas anggota KPU dan Bawaslu dapat berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Bila diperlukan payung hukum Perpu atau apa yang lain atau cukup untuk sekadar jabatan PLT," jelas Fadli.
Fadli Zon. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Fadli menegaskan bahwa Komisi II baru saja diberi surat tugas terkait masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu tersebut. Dalam surat tugas tersebut, pimpinan meminta Komisi II untuk segera menemukan solusi terkait pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Ia menyadari bahwa waktu untuk pemilihan terbilang sempit karena Surat Presiden (Surpres) mengenai calon komisioner baru diterima dari Presiden beberapa pekan lalu.
"Komisi II baru kita tugaskan karena pemberian surat dari Presiden baru beberapa waktu lalu dan baru dibacakan di paripurna dan baru dibamuskan. Persoalannya agak spesifik, waktu yang berhimpitan dengan pembahasan RUU pemilu," ujar Fadli.
Fadli menilai pemilihan anggota KPU dan Bawaslu memang lebih baik menunggu UU Penyelenggaraan Pemilu disahkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya perubahan. Ia mencontohkan soal jumlah komisioner. Mengikuti aturan saat ini, jumlah anggota adalah 7, oleh sebab itu, kandidat yang dikirimkan Presiden mencapai 14 orang.
ADVERTISEMENT
Namun, Fadli khawatir bahwa jika nanti di undang-undang pemilu yang baru, jumlah anggota KPU ditetapkan mencapai 9 atau 11. Akibatnya, harus ada perubahan lagi soal pemilihan anggota KPU.
"Kalau nanti diputuskan di undang-undang jumlahnya 9 atau 11 bagimana. Kan kita buat undang-undang untuk jangka waktu panjang dan bukan menjustifikasi apa yang jadi keputusan undang-undang lalu normanya mungkin akan berubah karena keperluannya berbeda," tutup Fadli.