Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Anggota DPD DKI Fahira Idris memberi apresiasi pada Polda Metro Jaya yang bergerak cepat merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat soal pesta gay di apartemen di Kuningan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Dari catatan saya polisi sudah beberapa kali berhasil menggerebek pesta gay seperti ini. Untuk itu, warga diminta jangan ragu melapor kepada polisi jika merasa atau melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing," kata Fahira, Jumat (4/9).
Fahira mengungkapkan, pesta seks sesama jenis ini melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul terutama karena menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Fahira juga berharap, dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga mengembangkan penyelidikan atau melakukan pendalaman terhadap berbagai media komunikasi termasuk media sosial yang dijadikan medium oleh para pelaku untuk menggelar pesta seks sesama jenis.
ADVERTISEMENT
Lewat pendalaman ini diharapkan, kepolisian bisa menelusuri akun-akun yang lain dan menemukan tersangka lain yang juga mungkin kerap melakukan kegiatan seperti ini, tetapi belum tertangkap.
"Jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan kita jangan ragu melapor. Kasus ini menjadi bukti, bahwa polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat dan responsif menindaklanjuti aduan warga,” pungkas Fahira.