Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fahmi Didakwa Menyuap Kalapas Sukamiskin dengan Uang dan Mobil
12 Desember 2018 11:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terhadap bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/12). Terpidana kasus korupsi Bakamla ini didakwa telah menyuap Wahid dengan cara memberi uang dan mobil untuk mendapat fasilitas istimewa di dalam bui.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdakwa pada bulan April 2018 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut memberikan mobil double cabin, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal hingga yang yang seluruhnya Rp 39,5 juta," ucap jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Rabu (12/12).
Mobil tersebut ditawarkan oleh Andri Rahmat, asisten Fahmi, saat mengetahui Wahid kepincut mobil tersebut. "Terdakwa kemudian memutuskan membelikan produk terbaru mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton," katanya.
Selain memberikan mobil, Fahmi juga memberikan sejumlah uang kepada Wahid. Fahmi memberi Wahid uang dalam kurun waktu tiga bulan, mulai bulan April sampai Juni 2018. Uang pertama diberikan Fahmi kepada Wahid sebesar Rp 4,5 juta pada bulan Mei 2018 untuk keperluan perbaikan mobil.
ADVERTISEMENT
Lalu Fahmi juga memberikan Wahid uang Rp 15 juta untuk keperluan menjamu tamu di restoran Shabu Hachi. "Pada bulan Juni 2018, terdakwa melalui Andri Rahmat juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Hendry Saputra (ajudan Wahid) untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta," ucap jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
Uang dan barang yang diberikan Fahmi ke Wahid itu sebagai imbal dari berbagai fasilitas istimewa selama berada di dalam Lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, tv kabel, dan kasur spring bed. Fahmi juga diperbolehkan menguasai telepon genggam selama di penjara.
"Terdakwa dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel dan jasa pembuatan saung. Terdakwa juga diperbolehkan membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan hubungan badan suami-istri terdakwa saat dikunjungi istri maupun disewakan kepada warga binaan dengan tarif Rp 650 ribu," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Fahmi dengan dakwan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.