Faisal Marasabessy Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol

6 Juni 2022 12:40 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa anak anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, salah satu pelaku bernama Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik setelah melakukan pemeriksaan, telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Atas aksi penganiayaan yang dilakukannya, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tutup Zulpan.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan yang dialami oleh Justin terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB.
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Saat itu Justin tengah melaju di ruas Tol Dalam Kota menuju Cawang. Tiba-tiba kendaraannya diserempet oleh mobil Nissan X-Trail dengan nopol B 1146 RFH.
ADVERTISEMENT
Mobil itu kemudian memotong laju mobil Justin sehingga mengalami serempetan. Dari sana, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pemukulan.