Faisal Penganiaya Anak Anggota DPR: Potong Jalan, Serempet, Pakai Pelat RF Palsu

7 Juni 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota. Justin merupakan anak anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia.
ADVERTISEMENT
Faisal yang saat itu bersama ayahnya, Ali Fanser Marasabessy, tertangkap kamera warga memukuli Justin di ruas Tol Dalam Kota pada Sabtu (4/6) siang.
Justin dengan kendaraan sedan Mercedes Benz hitam dengan nomor polisi B 1896 IK hendak menuju daerah Sunter, Jakrta Utara, untuk menghadiri acara ulang tahun nenek dari kekasihnya.
Selai melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPR itu, Faisal dan ayahnya diduga memacu mobilnya dengan menyalahi sejumlah aturan berkendara. Dari melintas di atas bahu jalan hingga menyerempet kendaraan lain.
Hal itu pun disebut sebagai awal mula penganiayaan terhadap Justin itu.

Faisal Memotong Jalan dan Serempet Kendaraan Justin

Konferensi Pers Keluarga Justin Frederick, Gedung DPR RI, Senin (6/6). Foto: Giovanni/kumparan
Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mobil Nissan X-Trail yang dikendarai Faisal bersama ayahnya sempat memotong jalur.
ADVERTISEMENT
Kata Zulpan, mobil Nissan X-Trial warna abu-abu itu melaju dari jalur kiri ke kanan dengan kecepatan tinggi.
“Mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan, menurut pemeriksaan kita seperti itu,” kata dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Akibat berkendara dengan ugal-ugalan tersebut, kendaraan Justin pun tersipi.
“Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," kata Zulpan.
Zulpan menyebut, Justin tak terima mobilnya diserempet pelaku. Keduanya pun sempat saling kejar-kejaran hingga akhirnya laju mobil Justin diadang oleh Nissan X-Trail tersebut.

Sundul Korban

Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Setelah keduanya berhenti, korban dan pelaku turun. Korban saat itu protes karena mobilnya terserempet. Tanpa basa-basi, Ali Fanser diduga menyundul korban hingga mengeluarkan darah.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku (Ali Fanser) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ujar Zulpan.
Tak berselang lama, ungkap Zulpan, Faisal langsung turun dari mobil dan langsung memukuli Justin. Justin pun mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Dia pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
"Setelah itu pelaku lain (Faisal) turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," imbuhnya.

Pelat Palsu

Jumpa pers kasus pemukulan di Tol Dalam Kota. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain melakukan penganiayaan dan viral di media sosial, hal lain yang menjadi sorotan adalah nomor kendaraan mobil Nissan X-Trail yang dikendarai Faisal dan ayahnya. Pelatnya menggunakan kode ‘RF’, yakni: B 1146 RFH.
ADVERTISEMENT
Kode "RFH" merupakan pelat nomor khusus yang biasa digunakan oleh pejabat negara.
Konpers Anggota DPR PDIP Indah Kurnia terkait anaknya Justin di DPR, Senin (6/6). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Lantas bagaimana mobil yang dikendarai Faisal bisa menggunakannya?
Hingga saat ini dokumen pelat nomor mobil tersebut masih belum ditemukan.
"Jadi untuk kelengkapan kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan kepada penyidik. Kita masih dalami untuk kepemilikan kendaraan ini nanti kita informasikan lebih lanjut," ungkap Zulpan.
Zulpan membenarkan jika pelat "RFH" yang dipakai merupakan pelat khusus yang tidak bisa digunakan untuk umum. Ada prosedur tersendiri untuk menggunakannya.
"Jadi memang setiap RF, belakangnya itu, H, atau P, atau apa itu ada kode sendiri yang kepolisian tahu jadi itu digunakan oleh pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan, pejabat eselon tertentu dan juga ada mekanisme proses yang diatur dalam undang-undang untuk memperoleh pelat itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, belum diketahui juga motif pelaku penganiayaan itu menggunakan pelat RFH. Hal itu masih didalami pihak kepolisian. Termasuk apakah ada pelanggaran lalu lintas dalam penggunaannya.
"Kalau ini kan pelanggaran lalu lintas, pelat kendaraannya, ada bukti kepemilikan yang sah, ini juga sampai hari ini akan kita dalami," tutup Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya Faisal dipersangkakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Adapun ayahnya, yang diketahui sebagai Ketua Pemuda Bravo-5, Ali Fanser Marasabessy, turut ditangkap polisi namun masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
Ali diketahui berperan menyundul Justin sebelum Faisal memukuli Justin secara brutal. Namun, Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penyundulan yang dilakukan Ali ke Justin.