Faizal Assegaf Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Erick Thohir

5 September 2022 17:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Faizal Assegaf di Bareskrim Polri, Senin (5/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Faizal Assegaf di Bareskrim Polri, Senin (5/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Faizal Assegaf telah dipolisikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir soal dugaan pencemaran nama baik terkait video yang diunggahnya. Namun, Faizal membantah telah mengedit substansi dalam video yang ia unggah, sehingga menyebabkan ia dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Faizal usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri pada Senin (5/9).
"Saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apa pun dalam video itu," ujar Faizal kepada wartawan.
Dia pun menantang kepada pihak kepolisian untuk membuktikan hal tersebut. Apabila memang terbukti salah, Faizal siap menerima konsekuensinya.
"Kalau saya salah saya siap dipenjarakan mau dibawa ke jalur mana pun saya siap. Tapi kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah jangan pernah menggertak saya," tuturnya.
Menteri BUMN Erick Thohir luncurkan program solar untuk koperasi nelayan. Foto: Kementerian BUMN
Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengeklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat bantahannya itu.
Dengan demikian, Faizal berharap kepada Kepolisian untuk mengusut juga terhadap pengedit dan penambah narasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah serahkan bukti-bukti dan saya berharap polisi segera mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten Erick dengan caption merah itu di seluruh grup WA," pungkasnya.
Faizal Assegaf (berkacamata) bersama kuasa hukumnya Abu Bakar Refra mendatangi gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
Laporan Erick terhadap Faizal itu teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 Agustus 2022. Faizal dituduhkan melanggar Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Laporan itu terkait dengan unggahan Faizal di akun Instagramnya @faizal.assegaf. Faizal Assegaf dikenal sebagai salah satu mantan pendiri Presidium Alumni 212. Dalam akun Instagram @faizal.assegaf, terlihat rekaman video diskusi yang saat itu diisi oleh Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara Brigadir Yosua.
Pengacara Erick, Ifdhal Kasin menyebut, dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir. Namun dalam unggahan di Instagram Faizal Assegaf, muncul nama Erick Thohir ditambah dengan narasi yang negatif.
ADVERTISEMENT
"Kemudian saudara Faizal ini menambah narasi, satu, menuliskan bahwa pak Erick itu banyak istri yang dinikahi secara ghoib. Dua, dia memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya," tutur Ifdhal, Jumat (26/8).