Fakta Baru Kasus Arya Daru: Ada 4 Sidik Jari di Lakban, 3 Tak Bisa Dideteksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Virza Benzani Tanjun dan Nicholay Aprilindo, Mira Widyawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Virza Benzani Tanjun dan Nicholay Aprilindo, Mira Widyawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Kuasa hukum dari keluarga Arya Daru Pangayunan — diplomat muda yang tewas misterius, Martinus Simanjuntak, mengungkapkan terdapat empat sidik jari pada lakban kuning yang melilit korban. Arya Daru ditemukan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 dengan kondisi seluruh kepala terlilit lakban kuning.

Fakta itu terungkap usai kuasa hukum yang mewakili keluarga Arya Daru melakukan audiensi dengan Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11).

"Kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari, di mana hanya satu yang layak untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian. Ada tiga lagi ternyata bekas sidik jari yang tidak bisa diteliti karena tidak layak," kata Martinus.

Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. Foto: Instagram/ @indonesiainba

Martinus tidak merinci alasan ketidaklayakan itu. Adapun satu sidik jari yang diperiksa itu ialah milik Arya Daru.

"Tadi saya sempat tanyakan apakah sudah bisa disimpulkan apakah DNA ini bukan DNA-nya Arya? Tanpa melalui pemeriksaan penyidik atau penyelidik mengatakan tidak bisa, karena memang tidak layak dan tidak diuji dan diteliti," tuturnya.

collection embed figure

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025, ahli sidik jari Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, Aipda Sigit Kusdiyanto, mengungkapkan DNA Arya Daru ditemukan di gulungan sisa lakban. Lakban itu merupakan 1 dari 13 barang bukti kasus yang diperiksa polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menunjukkan barang bukti lakban saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat Diplomat Kemlu Arya Daru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Keberadaan sidik jari lainnya, lanjut Martinus, perlu diperdalam oleh penyidik.

"Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik," tambahnya.

Akses ke Kamar Kos Arya Daru

Kuasa hukum Arya Daru lainnya, Nicholay Aprilindo, juga meminta pihak keluarga diberikan akses untuk ke kamar kos Arya Daru di daerah Menteng, Jakpus. Menurutnya sejak kasus itu terungkap hingga saat ini pihak keluarga masih belum bisa mengaksesnya.

Penjaga kos dan seorang lainnya membuka paksa kamar Diplomat Arya Daru Pangayunan pada Selasa (8/7/2025). Foto: Dok. Istimewa

"Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama kami tunggu," ujarnya.

Ia juga meminta dilakukan gelar perkara untuk kepastian kasus ini terdapat unsur pidana atau tidak.

"Kasus ini cepat dinaikkan kepada penyidikan. Setelah nanti penyidikan ditemukan unsur pidana silakan dilanjutkan, kalau tidak ditemukan unsur pidana, kan syaratnya itu, ya silakan dihentikan ya kan," pungkasnya.

collection embed figure