Fakta Baru Kasus KDRT Depok: Suami 6 Kali Aniaya Balqis Sejak 2014

9 Juni 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi membeberkan fakta baru dari kasus KDRT pasutri di Depok yang dua-duanya jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa sang suami ternyata telah 6 kali melakukan KDRT terhadap sang istri, Putri Balqis.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro, Jumat (9/6).
"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.
Lebam di tubuh Putri Balqis korban KDRT. Foto: Dok. Istimewa
Hengki menyebut, timnya juga tengah melakukan penyelidikan di Palembang. Lantaran Balqis diketahui pernah berobat di sana.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang sempat dirawat (Balqis) di salah satu RS," tutur Hengki.
Berkat fakta tersebut, polisi buka kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, Bani.
ADVERTISEMENT
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku dalam hal ini sang suami kurang leb ih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," ujar Hengki.
Meskipun demikian, pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka.
"Ya (keduanya tersangka), kita masih dalami terus dari kedua sisi," tutupnya.
Pihaknya menyebutkan, dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya.
"Namun percaya, objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, komnas perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir," tutupnya.
Lebam di tubuh Putri Balqis korban KDRT. Foto: Dok. Istimewa
Kasus KDRT Depok ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok, merekalah yang tetapkan keduanya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini viral setelah adik Balqis (istri dari Bani), Sahara Hanum, mempostingnya di media sosial.
"Ini kakak kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," kata Sahara Hanum dalam Twitter-nya, Rabu (24/5).
"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana kakak gue matanya disiram Bon Cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Sahara.