Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Fakta Baru Kasus Wowon Cs: Dede Lihat Duloh Cekik Korban di Bekasi hingga Tewas
1 Maret 2023 21:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah rampung melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan, Dede Solehudin, dan Solihin alias Duloh di kawasan Bantargebang, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan total ada 55 adegan yang diperagakan langsung oleh para tersangka.
"Kegiatan rekonstruksi di wilayah Bekasi ini kami memperagakan total 55 adegan, di mana para tersangka memperagakan bagaimana proses terjadinya pembunuhan ini mulai awal perencanaan sampai terjadinya pembunuhan sampai tersangka pergi meninggalkan rumah ini," ujar Panji kepada wartawan, Rabu (1/3).
Dari rekonstruksi tersebut, lanjut Panji, pihaknya mendapatkan fata baru dalam peristiwa pembunuhan itu. Yakni, tersangka Dede rupanya melihat Duloh menghabisi nyawa korbannya.
"Awalnya tersangka Dede mengaku tidak melihat proses pembunuhan yaitu tersangka Duloh mencekik korban. Tapi, di rekonstruksi kami temukan fakta tersangka Dede melihat bagaimana Duloh mencekik korban hingga meninggal dunia," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Trio pembunuh berantai, Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34), tega menghabisi nyawa sembilan orang, termasuk kerabat dekat mereka.
Para korban dihabisi nyawanya di dua tempat, Bekasi dan Cianjur. Empat dari sembilan korban yang dibunuh, dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.
Para korban dibunuh karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.
Kini trio serial killer tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.