Fakta Baru Kecelakaan di GT Ciawi: Sopir Truk Tersangka; Kelebihan Muatan 12 Ton

16 Februari 2025 9:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadir Lantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo memaparkan kecelakaan maut GT Ciawi dengan sopir truk Bendi Wijaya sebagai tersangka, di Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wadir Lantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo memaparkan kecelakaan maut GT Ciawi dengan sopir truk Bendi Wijaya sebagai tersangka, di Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sopir truk yang menabrak 6 mobil di Gerbang Tol (GT) Ciawi II arah Jakarta, Bendi Wijaya (31), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi usai penyidikan.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan beruntun terjadi di GT Ciawi II arah Jakarta pada Selasa (4/4) pukul 23.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan enam kendaraan. Mobil jenis truk tronton bermuatan galon air mineral itu menabrak 5 kendaraan yang sedang mengantre di gerbang tol.
"Iya benar, sejak semalam telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2).

Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang petugas kepolisian menggunakan alat 3D Laser Scanner saat olah TKP kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Bendi dijerat Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," kata Jules.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jules menambahkan, Bendi langsung ditahan di Rutan Polresta Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT

Kelebihan Muatan 12 Ton

Polisi mengidentifikasi bangkai kendaraan roda empat yang ringsek usai terlibat kecelakaan beruntun Gerbang Tol Ciawi 2, di Unit Laka Polresta Bogor Kota, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Polisi mengungkap hasil penyelidikan kecelakaan maut yang terjadi di GT Tol Ciawi 2, Selasa (4/2). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada beberapa pelanggaran oleh sopir truk air mineral, yang mengalami rem blong lalu menabrak sejumlah mobil itu.
Salah satunya, kelebihan muatan kendaraan mencapai 12 ton.
"Harusnya kendaraan itu ngangkut sekitar 12 ton namun kendaraan tersebut mengangkut 24 ton," kata Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, Sabtu (15/2).
Selain itu, pengemudi juga sembarangan dalam mengemudikan truknya.
"Di antaranya pelanggaran terkait dengan pengemudi mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar," katanya.

Kecepatan 100 Km/jam

Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka BW (tengah) saat gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor di Aula Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengatakan Bendi melakukan loading barang di pool di daerah Cigombong, Sukabumi, pukul 06.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Sopir sempat istirahat dari pukul 13.00 sampai pukul 17.00 WIB," katanya.
"Sopir baru melakukan perjalanan pukul 22.30 WIB, jadi kondisi sopir dalam keadaan sehat-bugar sebelum berkendara," ujar Eko.
ADVERTISEMENT
Bendi pun telah dites dan negatif narkoba atau pun alkohol.
"Lebih kepada perilaku sopir yang melanggar peraturan," katanya.
Wadir Lantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi menjelaskan lebih detail:
"Sopir mengemudikan kendaraan 90 sampai 100 kilometer per jam," katanya.