Fakta Baru Pembunuh Bocah Makassar: Usianya 18 Tahun, Terancam Dihukum Mati

13 Januari 2023 21:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Fadli Sadewa.
zoom-in-whitePerbesar
M. Fadli Sadewa.
ADVERTISEMENT
Muh. Faisal, salah satu tersangka penculik dan pembunuh M. Fadli Sadewa (11 tahun), ternyata sudah dewasa.
ADVERTISEMENT
Faisal sebelumnya disebutkan berusia 14 tahun. Namun, setelah polisi melakukan verifikasi kepada orang tuanya, ternyata Faisal sudah cukup berumur 18 tahun.
Polisi memegang akta kelahiran Faisal yang mencantumkan bahwa ia lahir 5 November 2004.
"Memang, pengakuan tersangka ini masih kelas 1 SMA. Tapi, umurnya sudah dewasa," ujar Lando.
Sementara, tersangka lainnya, Adrian, kata Lando, masih berusia 17 tahun.
"Kalau Adrian tetap belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur," kata Lando.
Pelaku pembunuhan M. Fadli Sadewa, bocah Makassar yang dibunuh untuk diambil ginjalnya. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya Faisal dan Adrian dijerat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan UU Perlindungan Anak. Tapi sekarang karena Faisal dianggap sudah dewasa, sehingga UU Perlindungan Anak tak lagi berlaku kepadanya.
Muh. Fadli Sadewa diculik dan dibunuh pada Minggu (8/1). Jasadnya dibuang di kolong jembatan Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Maros.
ADVERTISEMENT
Faisal dan Adrian hendak mengambil ginjal Fadli untuk menjualnya di internet.