Fakta Baru Satpol PP Bobol ATM: Masih Terima Gaji hingga Curi Rp 50 M

23 November 2019 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Menggunakan ATM Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menggunakan ATM Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus dugaan pembobolan ATM Bank DKI oleh 12 oknum anggota Satpol PP terus dilakukan Polda Metro Jaya. Bersamaan itu, Satpol PP DKI sudah memecat 10 personelnya yang merupakan merupakan pegawai tidak tetap.
ADVERTISEMENT
Sementara, dua anggota Satpol PP lainnya yang sudah berstatus PNS kini dinonaktifkan sementara. Penyebabnya, PNS tak dapat serta merta langsung diberhentikan.
"Kalau yang PNS itu masih menunggu putusan karena mereka kan diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan sementara. Kalau berurusan dengan hukum nanti kita lihat, kalau sudah ada keputusan inkrah, barulah keputusan kita berhentikan atau tidak,” kata Kabid Pengendalian BKD, Wahyono, saat dikonfirmasi pada Kamis (21/11).
Sejumlah fakta baru kembali mencuat dalam kasus Satpol PP bobol ATM Bank DKI. Kasus yang merugikan miliaran rupiah tersebut ternyata melibatkan puluhan orang, tak hanya oknum Satpol PP.
Tim reaksi cepat Satpol PP dalam HUT ke-69 Satpol PP di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Berikut rangkuman kumparan:
- Masih Terima Gaji 50 Persen
Meski telah dinonaktifkan, dua anggota Satpol PP yang diduga turut membobol ATM Bank DKI masih menerima 50 persen dari gaji pokok. Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan hal tersebut akan berlangsung menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan yang bersangkutan kita bebaskan dari kewajiban dia sebagai statusnya PNS. Dia hanya diberikan gaji 50 persen (dari gaji pokok), itu di aturan demikian sampai menunggu inkrah," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Chaidir enggan menyebutkan identitas keduanya karena terikat kode etik. Namun, ia mengatakan keduanya bekerja sebagai staf di Satpol PP yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.
"Satu PNS Satpol wilayah Jakarta Timur masa kerja 25 tahun. Dan satu PNS Jakarta Timur, masa kerja 11 tahun," kata Chaidir.
- Uang yang Dibobol Capai Rp 50 M
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus Satpol PP bobol ATM Bank DKI. Setelah pemeriksaan dan koordinasi dengan PT Bank DKI, jumlah kerugian bertambah, dari Rp 32 miliar menjadi Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kerugian sampai saat ini hasil audit dari PT Balai Bank sekitar Rp 50 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
- Pelaku Jadi 41 Orang, Tak Hanya Satpol PP
Selain itu, Kombes Yusri mengatakan jumlah pelaku yang terlibat dalam pembobolan ini juga bertambah menjadi 41 orang.
"Hasil pemeriksaan awal ternyata berkembang menjadi 41 orang yang sudah melakukan. Tapi sampai sekarang belum ditahan, masih dilakukan pemeriksaan, 41 yang dilakukan pemeriksaan 41 yang dipanggil, tapi 25 yang hadir untuk diperiksa," ucap Yusri.
Yusri menuturkan, 41 orang itu bukan hanya berasal dari pegawai Satpol PP. Menurutnya 41 orang yang ikut membobol terlibat dari beberapa unsur.
ADVERTISEMENT
- Pembobolan Sejak April
Kombes Yusri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembobolan ATM Bank DKI, mulai dari petugas Satpol PP yang terlibat hingga staf-staf Bank DKI. Polisi masih berupaya mengembangkannya.
"Ini masih dilakukan pemanggilan, baru 25 yang datang, masih didalami terus. Kemudian dari pihak bank juga sudah menyampaikan pihak bank sudah memperbaiki sistemnya. Masih mendalami juga kenapa bisa seperti ini," ucap Yusri.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pembobolan bank sudah mulai dilakukan sejak April 2019.
"Ini asal-asalnya beberapa kali dilakukan sejak April hingga Oktober," kata Yusri Yunus.
- Gubernur DKI Serahkan ke OJK dan Polisi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri peringatan HUT Satpol PP ke 63 dan Satlinmas ke 57 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan proses audit keuangan dan pidana kasus tersebut ke pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
"Mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah Bank OJK dan polisi, karena ini adalah tindakan pribadi, bukan dalam kaitan dia pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11).
Meski begitu, Anies telah memberikan tindakan tegas pada oknum Satpol PP yang terlibat. Sebagai aparat Pemprov DKI, mereka telah dibebastugaskan.
"Pribadi-pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum, maka saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," jelas Anies.