Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berikut adalah fakta-fakta penangkapan pria yang dikenal dengan sebutan Gilang Bungkus ini.
'Gilang Bungkus' Kain Jarik Ditangkap di Kapuas, Kalteng
Terduga pelaku bernama lengkap Gilang Aprilian itu ditangkap pada 6 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan 'Gilang Jarik' ditangkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Koordinasi antara Polda Jatim Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng Polres Kapuas," ujar Trunoyudo, dalam pesan WhatsApp, Jumat (7/8).
Polisi: 'Gilang Jarik' Pasrah saat Ditangkap
Saat diamankan oleh Polres Kapuas, Gilang hanya bisa pasrah . Tidak ada kendala berarti bagi aparat saat meringkus Gilang.
"Saat diamankan dia kooperatif, pasrah tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
Tri menambahkan, pelaku fetish pocong kain jarik ini diamankan saat tengah berkunjung di kediaman pamannya di Jalan Tjilik Riwut, Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sedang Apa Gilang Jarik di Kapuas? Ini Penjelasannya
Gilang berada di rumah pamannya saat ia diciduk oleh polisi. Sebelum meringkus Gilang, Polisi sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait kedatangan Gilang ke Kalteng sejak awal Agustus.
"Kita sudah mendapat info sekitar tanggal 1 Agustus 2020, tanggal 2 kita lidik dapat info dia dari kediamannya mau ke rumah pamannya," ujar Tri, saat dihubungi media partner kumparan, InfoPBUN, Jumat (7/8).
Tri meneruskan, pelaku diamankan dengan kooperatif tanpa perlawanan, hari ini Jumat (7/8), pelaku telah dibawa oleh Tim Polrestabes Surabaya menggunakan transportasi udara.
ADVERTISEMENT
"Kita hanya bantu backup Polrestabes Surabaya untuk mengamankan Gilang," tandasnya.
Polisi Tetapkan 'Gilang Bungkus' Kain Jarik Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan 'Gilang Bungkus ' kain jarik atau yang memiliki nama asli Gilang Aprilian (GA) sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo membenarkan atas penetapan itu.
"Sudah tersangka atas nama GA," kata Trunoyudo, melalui keterangannya, Jumat (7/8).
Gilang sementara waktu masih ditahan di Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejauh ini, sudah ada 8 saksi yang diperiksa termasuk 3 korbannya.
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
******
Saksikan video menarik di bawah ini.