Polisi: 'Gilang Bungkus' Kain Jarik Ditangkap di Kapuas, Kalteng

7 Agustus 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun Twitter Mufis membagikan foto dirinya sedang dibungkus kain jarik. Foto: mufis via Twitter
zoom-in-whitePerbesar
Akun Twitter Mufis membagikan foto dirinya sedang dibungkus kain jarik. Foto: mufis via Twitter
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap terduga pelecehan seksual yang mengaku mahasiswa Unair. Terduga pelaku ini diberi julukan 'Gilang Bungkus' oleh netizen karena aksinya memperkosa korban dengan modus kedok riset bungkus kain batik (jarik) mirip pocong.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku bernama lengkap Gilang Aprilian itu ditangkap pada 6 Agustus 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan 'Gilang Jarik' ditangkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Koordinasi antara Polda Jatim Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng Polres Kapuas," ujar Trunoyudo, dalam pesan WhatsApp, Jumat (7/8).
Belum diketahui bagaimana nasib Gilang saat ini, apakah masih ditahan atau sudah dibawa ke Jatim. Trunoyudo juga belum mau menjelaskan secara detail perkara yang menjerat Gilang.
"Sabar, ya," tutup Trunoyudo.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)