Fakta-fakta Brigjen Hendra 'Amankan' Perintah Ferdy Sambo di Kasus Yosua

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, bersiap jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, bersiap jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Brigjen Hendra Kurniawan memiliki andil besar dalam mengamankan lokasi hingga barang bukti saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dieksekusi. Sebagai Karo Paminal Divpropam Polri, ia dianggap bertanggung jawab menerima semua instruksi Ferdy Sambo terkait pembunuhan tersebut.

Seluruh fakta mengenai perannya dalam kasus ini semakin lama semakin terkuak. Baik dari laporan polisi saat penyelidikan, hingga saat persidangan berlangsung.

Berikut kumparan merangkum fakta peran penting Brigjen Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir Yosua;

Amankan CCTV

Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Salah satu perintah Ferdy Sambo yang dijalankan Hendra Kurniawan dalam upaya menutup pembunuhan Yosua adalah mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Perintah itu disampaikan Sambo pada hari Sabtu 9 Juli 2022, sehari usai eksekusi Yosua.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya,,,! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak Mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks'," ungkap JPU dalam dakwaan.

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha, alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun saat itu Acay tak merespons karena tengah di Bali.

Hendra kemudian menghubungi Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Melalui Agus, Hendra minta dihubungkan dengan Acay.

"'Cay [Acay] permintaan Bang Sambo, untuk CCTV udah dicek blom…? kalo belom, mumpung siang coba kamu screening..!'” begitu perintah Hendra sebagaimana dalam dakwaan.

Isi dari CCTV tersebut memperlihatkan peristiwa Yosua berada di luar rumah saat Sambo tiba di Duren Tiga. Isi dari CCTV tersebut, antitesis dari skenario tembak menembak Sambo.

Minta Anak Buah Temui Penyidik

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, di area tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Peran Hendra selanjutnya adalah menginstruksikan ke Arif Rachman Arifin yang saat itu menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, untuk mendatangi Polres Jakarta Selatan guna menemui penyidik.

Perintah itu disampaikan Hendra kepada Arif pada Minggu tanggal 10 Juli 2022.

"Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ungkap Jaksa dalam persidangan.

Guna menegaskan perintah Hendra itu, Ferdy Sambo, menelepon Arif Rachman dan mengingatkan hal yang sama serta berpesan bahwa peristiwa tersebut aib keluarga dan jangan sampai tersebar ke mana-mana.

Pastikan Semua CCTV Bersih

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perintah selanjutnya Ferdy Sambo kepada Hendra yakni memastikan bukti CCTV yang merekam peristiwa di sekitar rumah Duren Tiga 'bersih'.

Padahal, menurut Jaksa, perintah itu merupakan perkataan yang tidak perlu dipatuhi dan seharusnya Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul.

"Malah terdakwa Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Arif Rachman, agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan Hukum," kata Jaksa.

Setelah pertemuan dengan Sambo, Arif Rachman kemudian pergi menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo. Ia lantas menyampaikan permintaan dari sang jenderal bintang 2.

Proses penghapusan rekaman CCTV pun dilakukan. Arif Rachman menginstruksikan itu kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Termasuk menghapus rekaman CCTV di laptop dan flashdisk.

Akibat perbuatan Hendra Kurniawan dkk itu membuat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi dan kabur. "Mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa.

Hendra dkk diduga berupaya menghalangi penyidikan dengan mencoba mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Pengaruhi Bawahan Untuk Percaya Ferdy Sambo

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, bersiap jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Setelah mengetahui temuan juniornya terkait isi CCTV, Hendra lalu mengajak Arif Rachman menghadap ke ruangan kerja Ferdy Sambo.

Kedatangan Hendra Kurniawan itu hendak melaporkan apa yang sebenarnya yang dilihat oleh saksi Arif Rachman dari rekaman video CCTV yang berasal dari DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari Pos Security Kompleks perumahan Polri Duren Tiga. Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan apa yang ada di CCTV.

Perbedaan tersebut dijelaskan sebanyak dua kali kepada Ferdy Sambo. Tetapi dia tidak percaya.

“Masa, sih,” kata Sambo sebagaimana dalam dakwaan.

Sambo kemudian mengatakan, "bahwa itu keliru”.

Nada suaranya pun disebut semakin meninggi dan berkata kepada Hendra dan Arif, “masa kamu tidak percaya sama saya”.

Sambo lalu menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut.

"Kemudian Arif Rachman Arifin, menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, S.IK, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit, [Kasat serse Polres Jakarta Selatan]," kata Jaksa.

Adapun file CCTV-nya tersimpan di flashdisk dan laptop milik Baiquni Wibowo.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sambo dengan wajah tegang dan marah lalu mengatakan, “berarti kalau ada bocor dari kalian berempat".

Sambo lalu meminta Arif Rahman menghapus dan memusnahkan file tersebut. Ia menyampaikan kepada Hendra Kurniawan “Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres”.

Pada saat pertemuan itu, Arif Rachman tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk.

“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu” kata Sambo ke Arief, sambil menangis.

"Kemudian Hendra Kurniawan berkata: 'sudah Rif, kita percaya saja'," bunyi dakwaan.

Sambo kemudian mengatakan kepada Hendra “pastikan semuanya sudah bersih".

Halangi Keluarga Buka Peti Jenazah Yosua

Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

Brigjen Hendra disebut berangkat ke Jambi untuk mengantar jenazah Yosua sehari usai pembunuhan terjadi. Saat itu, ia disebut sempat bersitegang dengan pihak keluarga karena melarang mereka untuk melihat jenazah Yosua.

Namun keluarga bersikeras untuk melihat jenazah anak mereka. Saat dibuka, keluarga melihat sejumlah kejanggalan. Hal ini berujung kasus penembakan tersebut diselidiki secara mendalam.

Disebutkan saat itu ia menggunakan pesawat jet pribadi untuk bertolak ke Jambi.

Dugaan penggunaan privat jet itu pun tak ditampik kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat. Dia menyatakan, kliennya menyewa jet pribadi senilai Rp 300 juta.

Henry mengatakan jet yang dipakai untuk menyerahkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat ke keluarga di Jambi, disewa menggunakan uang pribadi Hendra.

“Jet pribadi dikatakan dia nyewa perusahaan yang fungsional dan dia bayar, bayar dengan uang dia (Hendra Kurniawan) itu,” kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Uang itu disebut sudah diambil Hendra dari tabungan pribadi sejak beberapa hari sebelum Ferdy Sambo meminta Hendra untuk mengantarkan jenazah Yosua. Awalnya, uang sebanyak ratusan juta itu diambil Hendra untuk persiapan turnamen memancing di Pluit, Jakarta Utara.