Fakta-fakta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK

28 Februari 2021 6:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
ADVERTISEMENT
Nurdin turut diduga menerima Rp 5,4 miliar dari beberapa pihak kontraktor untuk memuluskan sejumlah proyek tersebut.
Kronologis secara singkatnya, Nurdin diamankan petugas KPK pada Sabtu (27/2) pukul 02.00 WITA di rumah dinas Gubernur di Makassar.
Total sebanyak 6 orang terjaring dalam OTT dan diamankan dari tiga lokasi berbeda. Mereka yang diamankan adalah Nurdin Abdullah, pejabat Pemprov Sulsel, hingga pihak swasta.
Nurdin kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tidak banyak kata diucapkan Nurdin saat tiba di Gedung KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dan pada Minggu (28/2) dini hari, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
Berikut kumparan rangkum fakta-fakta soal penangkapan Nurdin hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT

Keterlibatan Nurdin Abdullah dalam Kasus Dugaan Suap

Konferensi Pers OTT Gubernur Sulawesi Selatan di KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, Nurdin menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Sementara tiga tempat yang jadi lokasi penangkapan adalah rumah dinas Edy di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Ketua KPK Firli Bahuri kemudian membeberkan penerimaan dugaan uang suap sebesar Rp 5,4 miliar kepada Nurdin.
"AS [Agung Sucipto] selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA [Nurdin] melalui ER [Edy Rahmat]," kata Firli dalam konferensi persnya.
Selain Rp 2 miliar dari Agung, KPK menduga Nurdin kembali menerima sejumlah uang dari kontraktor lain dengan nominal miliaran rupiah juga.
ADVERTISEMENT
"Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," tuturnya.
Nurdin Diduga Terlibat Suap
Barang bukti OTT Kasus Korupsi Gubernur Sulsel. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nurdin diduga kerap mengarahkan Edy agar memenangkan Agung dalam proyek-proyek di Sulsel. Sehingga biaya operasional kegiatan Nurdin tetap bisa dibantu Agung.
KPK menyebut, Agung telah lama mengenal baik Nurdin sejak masih menjabat Bupati Bantaeng. Agung pun ingin mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel pada 2021.
"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER (Edy) sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," ucap Firli.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa komunikasi itu, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang akan dikerjakan Agung.
"Sekitar awal Februari 2021, NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," kata Firli.
"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," lanjutnya.
Kemudian pada akhir Februari, Edy menyampaikan ke Nurdin bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung sudah diberikan kepada pihak lain. Atas penyampaian tersebut, Nurdin menyatakan terpenting Agung tetap bisa membantu operasionalnya.
ADVERTISEMENT
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Youtube/KPK RI
Daftar dugaan gratifikasi Nurdin
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Firli menyatakan Nurdin diduga turut menerima gratifikasi dari beberapa kontraktor lain terkait proyek infrastruktur. Berikut daftar dugaan penerimaan gratifikasi Nurdin:
- Akhir 2020: Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.
- Pertengahan Februari 2021: Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, menerima uang Rp 1 miliar.
- Awal Februari 2021: Nurdin melalui Samsul kembali menerima uang Rp 2.2 miliar.
Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin terkait proyek infrastruktur di Sulsel mencapai Rp 5,4 miliar.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Nurdin bersama dua tersangka lain akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, atau sampai 18 Maret 2021. Nurdin akan ditempatkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan dua tersangka lainnya di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih.
Mengingat masih situasi pandemi COVID-19, KPK memastikan penahanan Nurdin tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat.

Jubir Sempat Klaim Tidak di-OTT KPK, tapi Hanya Dijemput

Sebelumnya, juru bicara Nurdin, Veronica Moniaga, sempat menegaskan Nurdin tidak kena operasi tangkap tangan KPK. Melainkan hanya dijemput oleh penyidik KPK saat sedang beristirahat pada Sabtu dini hari.
"Bapak Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan, melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur pada dini hari, ketika Beliau sedang beristirahat bersama keluarga," ujar Veronica dalam keterangannya.
Juru bicara Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah, Veronica Moniaga. Foto: Dok. Istimewa
Veronica memastikan Nurdin mengikuti seluruh proses yang berlaku. Ia juga menyebut tidak ada penyitaan barang bukti yang dilakukan petugas KPK.
ADVERTISEMENT
"Meskipun belum mengetahui penyebab Bapak dijemput sekali lagi secara baik, namun Bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada," ucap dia.
"Bapak Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab [Rumah Jabatan] Gubernur. Mari kita sama-sama menunggu dan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan," lanjut Veronica.

Nurdin Abdullah dan Bung Hatta Anti-Corruption Award

Kabar ditangkapnya Nurdin ini mengejutkan banyak pihak. Sebab, selain dikenal dengan banyaknya prestasi selama menjabat kepala daerah, ia juga pernah dianugerahi Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017 lalu.
Sebelum menjadi gubernur, Nurdin adalah Bupati Bantaeng selama 2 periode mulai 2008 hingga 2018. Selama 6 tahun awal ia memimpin, Bantaeng menyabet lebih dari 50 penghargaan tingkat nasional, termasuk 4 kali berturut-turut piala Adipura yang sebelumnya tidak pernah didapatkan.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat melaunching pelaksanaan vaksinasi corona di RS Dadi Makassar, Kamis (14/1). Foto: Dok. Istimewa
Sementara terkait sosoknya secara pribadi, Nurdin sempat mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) karena prestasinya membangun daerah pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Penghargaan bergengsi ini pernah juga diterima oleh Erry Riyana Hardjapamekas, Busyro Muqoddas, Sri Mulyani, Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Tri Rismaharini.
Di laman Bung Hatta Award disebutkan Nurdin Abdullah telah membawa gebrakan pembangunan di Bantaeng.
"Selama dua periode memimpin Bantaeng, Nurdin Abdullah telah banyak membuat gebrakan dalam pembangunan salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan ini," tulis Bung Hatta Award di lamannya.
"Berbagai perbaikan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di Bantaeng terjadi berkat berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan Nurdin sejak awal menjabat," sambung pernyataan itu.
Lantas, dengan ditetapkannya Nurdin sebagai tersangka, apakah penghargaan Bung Hatta Award akan ditarik?
Bivitri Susanti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Salah satu dewan juri BHACA 2017, Bivitri Susanti, menyatakan penarikan award memiliki prosedur tersendiri.
ADVERTISEMENT
"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," ujar Bivitri.
Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L. Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus. Sedangkan Bivitri bersama Betti Alisjahbana, Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal A. Muchtar hanya Dewan Juri.

Sudirman Said hingga Bambang Widjojanto Ikut Berkomentar

Sudirman Said. Foto: Dok. kumparan
Terlibatnya Nurdin Abdullah dalam OTT KPK ikut disoroti banyak pihak. Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) sekaligus eks Menteri ESDM, Sudirman Said, salah satunya.
Sudirman menilai, OTT Nurdin Abdullah menunjukkan sistem politik Indonesia sudah membuat orang yang dikenal berintegritas dan berprestasi, justru terperosok ke jurang korupsi.
ADVERTISEMENT
"Prihatin, sistem politik kita menjadi 'the killing field' orang-orang berprestasi dan berintegritas. Kalau tidak hati-hati dan teguh pendirian, orang bersih sekali pun bisa terlumat sistem yang korup," jelas Sudirman.
Secara pribadi, Sudirman mengenal Nurdin sebagai sosok yang berprestasi dan punya reputasi baik selama 2 periode menjadi Bupati Bantaeng.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) mengapresiasi kinerja penyelidik dan penyidik KPK yang berhasil melakukan OTT terhadap Nurdin.
"Ucapan proviciat perlu dihaturkan, penyelidik dan penyidik senior dan timnya di KPK masih bertaji untuk kepentingan kemaslahatan kendati harus terus menerus ditimpa tekanan karena 'digerogoti, diganggu dan diguncang' kesabaran dan kesadarannya," kata BW.
Bambang Widjojanto Foto: Helmi/kumparan
BW membeberkan ada 5 fakta korupsi yang selalu berulang, termasuk diduga terjadi di kasus Nurdin Abdullah. BW menyebut, hal itu seperti menegaskan adanya pola dalam tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
Apa saja lima fakta tersebut menurut BW? Cek di bawah ini.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meminta warganya agar tak berspekulatif menyimpulkan dugaan kasus yang menjerat Nurdin.
"Untuk semua teman-teman, mohon agar informasi terkait pemberitaan hari ini tetap menunggu perkembangan, agar semua tetap tenang dan doakan terbaik untuk beliau," demikian keterangan singkat Sudirman.
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno Foto: Rian/kumparan
Terakhir, ada politikus PDIP, Hendrawan Supratikno, yang menilai sosok Nurdin selama ini dikenal sebagai seorang birokrat yang sangat hati-hati dan cermat. Menurutnya, jika birokrat dan pejabat yang baik ikut terpeleset dalam kasus korupsi, maka sistem politik dan pemerintahan masih begitu licin.
ADVERTISEMENT
"Pak Nurdin selama ini dikenal sebagai birokrat yang sangat hati-hati, cermat dan visioner. Kalau tak salah pernah menerima Bung Hatta Award. Jika sampai terpeleset (korupsi), berarti sistem di sekitar kita begitu licin dan berbahaya," kata Hendrawan.
"Jika orang-orang baik berguguran dalam terpaan kencang korupsi, maka korupsi bukan lagi perbuatan minor, tetapi sudah menjadi arus besar (mainstream). Koreksi sistemik yang serius harus kita lakukan," tutup dia.