Fakta-fakta Hebohnya Anjing Canon di Aceh: Gigit Manusia dan Kerap Mengganggu
·waktu baca 3 menit

Kematian anjing bernama Canon di Pulau Banyak, Aceh Singkil, masih menjadi perhatian publik. Tidak hanya kesejahteraan hewan yang disinggung oleh warganet, citra wisata halal juga menjadi polemik.
Lalu bagaimana perkembangan dari peristiwa ini? Berikut kumparan rangkum untuk Anda.
Viral di media sosial
Video proses evakuasi Canon tersebar sejak Sabtu (23/10) di media sosial. Dalam unggahan itu, tampak sejumlah petugas yang berseragam Satpol PP tengah menghalau hewan tersebut.
Kemudian, ada sejumlah warganet yang membagikan alat evakuasi Canon yang dinilai tidak layak. Hingga akhirnya, kabar kematian Canon tersebar.
Penjelasan Satpol PP
Dikutip dari partner 1001 media kumparan, AcehKini, Kepala Satpol PP dan Wilayatuh Hisbah Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan evakuasi Canon dilakukan atas permintaan dari Muspika kecamatan.
Anjing tersebut diduga stres dan meresahkan warga yang mengunjungi pulau tersebut. Ahmad menegaskan kayu yang digunakan digunakan untuk menangkap hewan itu bukan untuk memukul anjing.
Canon pernah menggigit warga
Seorang warga Pulau Banyak, Eko Chandra (26), mengaku pernah digigit anjing tersebut pada September 2020. Ia dikejar-kejar dan digigit anjing milik pengelola Kimo Resort di pantai tersebut.
Pada saat di Pulau Panjang, Eko melewati Kimo Resort. Di depan Kimo Resort itu, dia melihat anjing Canon milik pemilik resor sedang terikat dengan rantai.
“Kita tidak tahu awalnya ikatannya itu bisa sampai menjangkau orang yang kalau lewat resor itu. Aku pikir pendek rantainya, pas aku melewati anjing itu langsung diterkam pada bagian pergelangan kaki,” kenang Eko.
Aturan pemeliharaan anjing di area wisata halal
Camat Pulau Banyak, Mukhlis, mengatakan pemeliharaan anjing dan babi dilarang. Hal itu mengacu pada Surat Gubernur Aceh No. 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019.
Berdasarkan surat tersebut, ia kemudian mengirimkan surat terkait aturan wisata halal yang ditujukan kepada pengelola wisata dan restoran di Pulau Banyak. Surat itu dikeluarkan pada 5 November 2019.
Salah satu larangan dalam surat itu adalah, pengelola wisata tidak boleh memelihara anjing dan babi.
Pemilik Canon pernah diingatkan
Mukhlis mengatakan pihaknya pernah melayangkan teguran kepada pemilik Canon. Akan tetapi, hal itu tidak dihiraukan. Hingga akhirnya ia mengirimkan petugas Satpol PP untuk mengambil paksa.
Akan berlanjut ke proses hukum
Animal Defenders Indonesia bersama kuasa hukumnya tengah mempersiapkan pelaporan tersebut.
Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, mengatakan ia sudah sampai di Aceh untuk mengumpulkan bukit-bukti untuk melaporkan kasus tersebut.
"Kami masih mencoba mengamankan barang bukti yang bisa digunakan, saat ini masih di lapangan," ujar Doni kepada kumparan, Senin (25/10).
Rencana laporan itu akan ditujukan kepada polisi dengan terlapor adalah petugas Satpol PP Aceh Singkil yang melakukan evakuasi anjing tersebut.
"Betul [Satpol PP yang akan dilaporkan]. Terkait siapa yang keliru melaksanakan tugas," imbuhnya.
Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) juga mengutuk aksi dugaan penganiayaan anjing tersebut.
Satpol PP siap terima laporan
Kasatpol PP/WH Aceh Singkil Ahmad Yani, mengaku, dirinya telah mengetahui terkait rencana laporan tersebut.
“Hari ini mereka datang katanya, kalau mau melaporkan silahkan kita layani,” kata Ahmad kepada kumparan, Selasa (26/10).
Ia menegaskan pihaknya siap membuktikan apakah hewan tersebut dibunuh atau tidak.
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
