Fakta-fakta Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob

7 Agustus 2022 6:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima mobil taktis beserta sejumlah Personel Brimob terlihat berada di wilayah Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8) siang. Mereka datang dengan persenjataan lengkap.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Personel Brimob tersebut pun menimbulkan tanya. Sebab, Brimob merupakan satuan yang markasnya berada di Kelapa Dua, Depok. Akan tetapi pada siang itu, personel Brimob terlihat masuk ke area Gedung Bareskrim Polri.
Selang 5 jam atau sekitar pukul 18.00 WIB, Personel Brimob pun terlihat meninggalkan lokasi. Mereka keluar dari gedung dan langsung bergegas ke mobil taktis yang terparkir di halaman parkir Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan kehadiran anggota Brimob di Bareskrim tersebut hanya dalam rangka pengamanan. Ini merupakan permintaan langsung dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
Namun selepas pasukan Brimob pergi, muncul informasi bahwa ada penangkapan terhadap Jenderal Bintang 2 Polri, Irjen Ferdy Sambo. Irjen Sambo memang tengah menjadi sorotan terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang masih menjadi misteri.
Namun demikian, pihak Kepolisian tak langsung mengkonfirmasi kabar tersebut. Di sisi lain, kabar tersebut semakin diperkuat dengan munculnya pernyataan dari Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menyebut mendapatkan informasi bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Markas Brimob.
"Saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya Sabtu (7/8) malam.
Selang beberapa saat sejak isu tersebut mencuat dan ditambah pernyataan Mahfud MD, polisi akhirnya buka suara. Melalui konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Dia meluruskan sejumlah hal terkait kabar penangkapan Irjen Sambo.
Suasana di Mako Brimob. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ferdy Sambo Tak Ditangkap atau Ditahan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian menyatakan tak ada penangkapan atau penahanan terhadap Irjen Sambo. Yang ada, dia hanya dibawa ke Mako Brimob untuk pemeriksaan etik lebih lanjut.
"Iya, betul [tidak ada penangkapan atau penahanan]," kata Dedi dalam konferensi pers Sabtu (6/8).
Dedi menjelaskan bahwa ada dua proses yang sedang berjalan terhadap Sambo. Yakni pengusutan pelanggaran etik oleh Tim Inspektorat Khusus serta pengusutan perkara pidana oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
Yang dilakukan dengan membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob, terkait upaya lanjutan usai pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus.
Sebab dari hasil pemeriksaan itu, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedural dalam tindak pidana meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinasnya.
ADVERTISEMENT
"Irjen FS (Ferdi Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," papar Dedi.
Polisi kembali datangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tak Profesional saat Olah TKP
Dedi membeberkan dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh Irjen Sambo, yakni tak profesional dalam olah TKP penembakan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J [Yosua] di rumah dinas Kadiv Propam Polri, dari hasil pemeriksaan terkait masalah tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi," kata Dedi.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Inspektorat Khusus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," lanjutnya.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Irjen Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob
ADVERTISEMENT
Irjen Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Bersama dengan dia, ada juga empat polisi yang bernasib serupa. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan identitas keempat polisi yang dimaksud.
Namun, keempatnya diduga melakukan pelanggaran yang sama dengan Irjen Sambo, yakni tak profesional dalam menangani peristiwa tewasnya Brigadir Yosua.
Terkait peristiwa tersebut, Dedi menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat berkomitmen agar kasus ini dibuka seterang-terangnya.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Irjen Sambo Belum Jadi Tersangka
Irjen Sambo dipastikan belum berstatus sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua. Dibawanya sang Jenderal ke Mako Brimob, murni terkait pengusutan dugaan pelanggaran etiknya saja, bukan soal pidana.
Dedi menjelaskan bahwa ada dua proses yang sedang berjalan. Yakni pengusutan pelanggaran etik oleh Tim Inspektorat Khusus serta pengusutan perkara pidana oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
ADVERTISEMENT
Tim Inspektorat Khusus ini mendapatkan dugaan bahwa Irjen Sambo melanggar etik karena tak profesional saat olah TKP kematian Brigadir Yosua.
Sementara terkait penetapan tersangka, itu ada pada ranah Tim Khusus bentuk Kapolri. Dan hingga saat ini Tim Khusus belum meningkatkan status Irjen Sambo menjadi tersangka.
"Ya, belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan, kan, dari Timsus," ujar Dedi.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua, sudah ada tersangka yang dijerat yakni Bharada E alias Richard Eliezer. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung dilakukan penahanan.
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
ADVERTISEMENT
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.
Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini. Irjen Sambo dan sejumlah perwira polisi sudah dicopot dari jabatannya terkait hal ini.