Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta Kasus 201 Kg Sabu: Disita di Petamburan; Bisa Dipakai Sejuta Orang
24 Desember 2020 7:28 WIB
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengamankan 196 paket sabu seberat 201 kilogram di Petamburan , Jakarta Pusat pada Selasa (22/12) malam.
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum sejumlah fakta terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkotika ini. Berikut rangkumannya:
2 Pelaku Pembawa 201 Kg Sabu di Petamburan Sudah Dibuntuti Sejak Seminggu Lalu
Sebelum melakukan penyergapan dan penangkapan, polisi sudah membuntuti pelaku sejak seminggu lamanya.
"1 minggu kita lakukan penyidikan, penyelidikan dan profiling ya, info yang kita dapat itu teknis penyidikan yang tidak bisa kita sampaikan di sini, tapi ini lah hasil kerja dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim, khususnya Satgas Merah Putih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/12).
Setelah mematangkan penangkapan, polisi akhirnya menangkap mereka. Mereka diamankan dalam sebuah mobil dengan 2 orang berada di dalam.
ADVERTISEMENT
"Terus langsung ditahan, sudah jelas mereka pelakunya dan masih kita kembangkan lagi," kata Yusri.
Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Temuan 201 Kg Sabu di Petamburan
Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 201 kilogram sabu di sebuah hotel Jalan KS Tubun II, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12) malam.
Total ada 11 orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, semula polisi menangkap 10 orang setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu. Satu di antaranya kemudian diminta untuk menunjukkan pengiriman paket sabu dari jaringan tersebut.
Alhasil, seorang lainnya berhasil diamankan di sebuah hotel pada Selasa (22/12) malam. Selain itu sebanyak 201 kg sabu ditemukan dalam bagasi belakang mobil Daihatsu Ayla berwarna putih milik pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kesebelasnya sudah ditetapkan tersangka. Namanya narkoba kalau ada barang bukti langsung jadi tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Polisi: 201 Kg Sabu di Petamburan Berkode 555, Milik Jaringan Timur Tengah
Sabu itu ditemukan pada bagasi belakang Daihatsu Ayla berwarna putih yang dibawa pelaku.
Sabu itu dikemas dalam bentuk paket besar. Setiap paket dibungkus dengan lakban cokelat dan tertera angka 555 yang diduga jadi kode barang dan tanda jaringannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kode itu sama dengan kode pelaku peredaran narkoba yang pernah diungkap pada Januari lalu.
Ketika itu, Polda Metro mengamankan 288 kilogram sabu. Tiga tersangka tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.
ADVERTISEMENT
"Kode yang sama 555 ini adalah barang jaringan internasional dari Timur Tengah," kata Yusri, Rabu (23/12).
Polisi Duga Hasil Jual 201 Kg Sabu di Petamburan untuk Teroris di Timur Tengah
Polisi menduga, hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk membiayai aksi terorisme di Timur Tengah.
"Ada dugaan memang barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah, ini dugaan sementara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12).
Hingga kini polisi masih mendalami apakah pengungkapan kasus ini juga berkaitan dengan terorisme yang ada di Indonesia.
"Indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan dugaan pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah. Saya tegaskan, apakah mungkin ada di sini dengan jaringan teroris di Indonesia masih terus didalami dan dikembangkan," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Hingga kini polisi sudah mengamankan 11 orang, dan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial TJ, AP, ZAP, PT, RW, WY, MD, MI, FA, dan PH.
Polisi Tegaskan Penangkapan 201 Kg Sabu di Petamburan Tak Terkait FPI
Polisi menangkap pengedar 201 kilogram sabu di sebuah hotel daerah Petamburan , Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/12). Lokasinya di Petamburan membuat publik mengaitkannya dengan FPI karena markas mereka berada di lokasi itu.
Anggapan itu pun dibantah oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Muti Juharsa. Menurutnya lokasi penggerebekan memang tempat tersangka bertransaksi.
"Engga adalah, apa hubungannya kita (dengan FPI). Orang di situ transaksinya gimana?" kata Muti saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Muti mengatakan tersangka memang sudah janjian untuk transaksi di hotel tersebut sebelum penggerebekan dilakukan. Hal itu diketahui karena pelaku memang menginap di hotel di kawasan Petamburan.
ADVERTISEMENT
"Ya dia transaksinya di situ. Dia mungkin lebih aman di situ. Enggak tahu juga ya kenapa tersangka mau di situ," kata Muti.
201 Kg Sabu di Petamburan Diduga untuk Tahun Baru, Bisa Dipakai Sejuta Orang
Diduga para pelaku akan menjualnya dalam momen tahun baru. Hal itu tidak dibantah oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Muti Juharsa. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan barang itu diedarkan saat tahun baru.
"Mungkin juga untuk tahun baru," kata Muti saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Pengungkapan kasus ini tentu sangat berarti untuk mencegah peredaran narkoba. Sebab, dengan jumlah sabu sampai 201 kg, bisa didistribusikan untuk satu juta orang.
"Tapi itu kan (barang bukti sabu) banyak, sejuta orang itu bisa (pakai)" kata Muti.
ADVERTISEMENT
201 Kilogram Sabu di Petamburan Diselundupkan Lewat Laut, Diedarkan di Jakarta
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan sabu itu dibawa melalui jalur laut. Rencananya para pelaku akan mengedarkannya di Jakarta dan sekitarnya.
"Itu dari Timur Tengah. Dia bawa dari laut. Akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya," kata Mukti, Rabu (23/12).
Mukti belum bisa menerangkan lebih jauh terkait jaringan tersebut. Hal itu karena masih ada yang diselidiki polisi terkait jaringan tersebut.
"Ini masih kita kembangkan lagi," kata Mukti.
Bareskrim: Peredaran Sabu Naik 119% Selama Pandemi Corona, Tembakau Gorila 722%
ADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sejumlah peredaran sabu selama pandemi virus corona. Tercatat peredaran dan konsumsi sabu meningkat 119 persen selama satu tahun saat pandemi corona.
ADVERTISEMENT
“Yang luar biasa itu adalah peningkatan jumlah jenis narkotika sabu itu meningkat 119 persen,” Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).
Data Bareskrim memperlihatkan peredaran sabu dari Januari hingga November 2020 sebanyak 5,91 ton, naik lebih dari dua kali lipat dari periode Januari-Desember 2019 yang sebanyak 2,7 ton.
Selain sabu, konsumsi tembakau gorila juga mengalami peningkatan drastis selama pandemi corona. Bahkan melebihi dari Sabu, yakni naik 722,5 persen dari periode Januari-Desember 2019 ke periode Januari-November 2020.
Peredaran tembakau gorila di 2019 hanya tercatat 12,92 kilogram, sementara di 2020 mencapai 139,92 kilogram.
Menurut Krisno, konsumsi tembakau gorila umumnya beredar di kalangan remaja. Hal itu tidak terlepas dari kebiasaan remaja yang suka mencoba barang baru.
ADVERTISEMENT
“Tapi jumlah yang lain menurun toh, gorila juga naik banyak digunakan generasi muda, pelajar karena mereka suka mencoba barang yang baru. Dari segi usia, itu yang pakai usia 25 tahun ke bawah. Status pelajar,” ujar Krisno.
Barang haram tersebut, kata Krisno, umumnya dipasok lewat jalur laut. Kemudian disuplai lewat jalur darat ke berbagai daerah.
“Jadi gini, dalam jumlah besar ia (tembakau gorila dan sabu) masuk utamanya lewat laut. Banyak pengungkapannya yang levelnya kilo bahkan ton itu via laut,” ucapnya.