Fakta-fakta Kekejian Herry Wirawan yang Seharusnya Pantas Dihukum Mati

16 Februari 2022 8:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan, pemilik pondok pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis itu, majelis hakim memutuskan Herry hanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta Herry dihukum mati dan kebiri kimia.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Terdapat hal yang dinilai memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni mengakibatkan masa depan para anak yang menjadi korban rusak.
Kemudian, perbuatan Herry juga mengakibatkan korban dan keluarga korban meras trauma. Herry juga dinilai telah mencemarkan nama pondok pesantren.
Herry terbukti memperkosa 13 santriwati. Akibat perbuatannya, delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
ADVERTISEMENT
Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun demikian, Herry maupun jaksa masih bisa mengajukan banding atas vonis tersebut.
Infografik Herry Wirawan Dituntut Mati dan Kebiri. Foto: Tim Kreatif kumparan

Kenapa Hakim Tak Vonis Kebiri Herry Wirawan?

Herry Wirawan terbukti memperkosa belasan santrinya sejak 2016 hingga 2021. Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada Herry.
"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," kata majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Sebab, pidana tambahan seperti kebiri kimia hingga penyebaran identitas yang dituntut oleh jaksa, baru bisa dieksekusi usai dia menjalani pidana pokok.
Dengan pidana pokok hukuman seumur hidup, Herry akan mendekam di penjara hingga mati. Sehingga, tidak mungkin setelah Herry mati di penjara, pidana tambahan kebiri dilakukan. Hakim menegaskan tidak mungkin kebiri dilakukan kepada jenazah Herry.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata majelis hakim.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Herry Wirawan Cerita Hubungan Seksual dengan Istri Sebelum Perkosa Santri

Dalam sidang yang digelar terbuka itu, sejumlah fakta yang sebelumnya tak diketahui publik mencuat. Salah satunya, bagaimana proses Herry Wirawan mempengaruhi para santrinya untuk berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
"Sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa menceritakan terlebih dahulu tentang masalah keluarga terdakwa bersama istrinya serta alasan melakukan hubungan suami istri dengan istri terdakwa," kata hakim.
"Selanjutnya terdakwa membisikkan kata-kata kurang jelas yang didengar anak korban dan terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban," sambung dia.
Kata-kata tersebut, kata Hakim, telah membuat para santrinya percaya terhadap tindakan bejat Herry.
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Bandung. Foto: ANTARA/YouTube/PN Bandung
Hakim pun membeberkan, tindakan bejat Herry terhadap 13 orang santri dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari di yayasan hingga hotel.
"Dilakukan di yayasan di Antapani Tengah, Bandung, di yayasan mardani kompleks yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Pesantren Manarul Huda Cibiru, Apartemen TSM, Hotel A, Hoten BNJ kota Bandung, Hotel R Kota Bandung, dan Rumah Tahfiz Al-Ikhlas Bandung," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim pun membeberkan bahwa salah satu korban Herry bahkan diperkosa berkali-kali hingga melahirkan. Diketahui, ada 8 santri Herry yang hamil dan melahirkan 9 orang anak. Ada santri yang hamil hingga dua kali.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Ada Santri Diperkosa Herry Wirawan 20 Kali, Disaksikan Santri Lain

Hakim mengungkap ada santri yang diperkosa oleh Herry hingga sebanyak 20 kali. Bahkan, perbuatan bejat Herry pun sempat ditonton oleh santri lainnya.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak korban 6, 9, 2, 10, 12, 3, 4, 7, 13, 5, 8, 11 berkali kali secara bergiliran, ada yang dilakukan hingga 20 kali," kata hakim.
"Dan perbuatan tersebut ada dilakukan terdakwa terhadap salah satu anak korban di mana saat itu ada anak korban lain yang menyaksikan perbuatan terdakwa tersebut," sambung hakim,
ADVERTISEMENT
Hakim membeberkan, atas perbuatan Herry itu, anak korban nomor 9, 2, 3, 4, 6, 7, 5, 8 mengalami hamil dengan melahirkan. Secara keseluruhan 9 bayi dilahirkan oleh para santri tersebut. Ada santri yang melahirkan hingga dua kali.
"Di mana secara keseluruhan anak korban masih berusia belia dan belum mencapai umur yang baik untuk melahirkan dan berisiko tinggi pada kesehatan korban," kata hakim.
Selain itu, berdasarkan dari hasil visum, anak korban nomor 6, 10, 12, 13, dan 11 mengalami robek pada selaput daranya. Hakim membeberkan, perbuatan itu dilakukan kepada anak korban tanpa sepengetahuan keluarga korban yang telah menitipkan masa depan anaknya kepada Herry.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia mengatakan, keluarga dari korban tetap meminta agar Herry dipidana hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
"Kalau harapan keluarga korban mah tetap hukuman mati, hukuman maksimal," kata dia.
Yudi menambahkan, hukuman mati layak dikenakan pada Herry karena perbuatannya sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Korban akibat perbuatan Herry lebih dari satu orang. Tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang layak diberikan pada Herry.
"Tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," ucap dia.
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar

Komnas PA Masih Berharap Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (PA), Bima Sena, masih berharap hukuman tambahan kebiri kimia dan sanksi lainnya seperti denda dan restitusi dapat dikenakan pada Herry Wirawan.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap jika memang hukumannya adalah hukuman penjara, vonis tambahan berupa kebiri kimia dan tambahan lainnya bisa diterapkan," kata dia.
Menurut Bima Sena, jaksa masih dapat berupaya menempuh banding atas putusan majelis hakim. Meski, kata dia, seberat apa pun hukuman yang dikenakan pada Herry Wirawan tetap tak akan sepadan dengan penderitaan yang dialami para korbannya.
"Hukuman seberat apa pun termasuk hukuman mati, tidak akan pernah bisa mengembalikan penderitaan para korban," ucap Bima Sena
Bima Sena menegaskan, perbuatan Herry Wirawan tak hanya berdampak bagi korban tapi juga keluarga korban. Maka dari itu, dia meminta seluruh pihak termasuk pemerintah turut serta membantu menyelamatkan masa depan anak-anak yang menjadi korban.