Fakta-fakta Kucing Dicekoki Miras: Pelaku Minta Maaf; Dilaporkan ke Polisi
·waktu baca 3 menit

Tiga remaja wanita di Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial setelah videonya mencekoki kucing dengan miras diduga soju. Sebelum mencekoki kucing itu mereka juga sempat mengangkat tersebut dan mengayun-ayunkannya.
Dalam video berdurasi 23 detik itu terlihat, ketiga remaja itu tertawa keras usai mencekoki si kucing.
“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video yang telah dinarasikan kumparan dalam bahasa Indonesia.
Minta Maaf
Ketiga pelaku itu diketahui bernama Syinita Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22). Sementara si kucing adalah Clow, peliharaan Syntia Ade Putri.
Komunitas Peduli Kucing Padang sempat mendatangi indekos ketiga pelaku untuk mengklarifikasi video yang viral. Orang tua mereka juga dipanggil, dan diberikan nasihat.
Dalam pertemuan itu pelaku akhirnya meminta maaf karena menyakiti Clow. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang salah satu isinya melarang mengadopsi kucing dengan alasan apa pun.
“Penyelesaiannya mereka membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Tidak akan mengadopsi kucing dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun,” kata seorang cat lovers, Silvi di indekos pelaku, Minggu (3/9) malam.
Clow juga dibawa oleh Komunitas Peduli Kucing Padang untuk diperiksa ke dokter hewan. Biaya pemeriksaan hingga pengobatan Clow akan dibebani kepada pelaku.
"Karena kucing ini habis dicekoki soju harus diperiksa kondisi, bagaimana kondisi ginjal, hati. Memang harus dibawa ke dokter hewan, paling besok kami bawa,” imbuhnya.
Kucing Sering Jadi Pelampiasan Amarah
Menurut Silvi, dari keterangan pelaku tidak ada alasan tertentu hingga pelaku tega mencekoki minuman keras kepada kucingnya. Namun dari informasi dan keterangan penghuni kamar indekos sebelah kamar pelaku, kucing selalu menjadi pelampiasan amarah.
“Dapat informasi dari kamar sebelah. Ini anaknya (pelaku) bisa dibilang psikopat, suka mencari perhatian orang. Setiap bertengkar dengan pacarnya, kucing ini ditampar, atau kucing ini digantung. Kucing juga hanya diberikan makan satu kali dua sehari, dengan alasan agar tidak terlalu buang air besar,” ujarnya.
Kucing yang dicekoki minuman keras diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing ini juga mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus mencekoki kucing itu dibawa ke ranah hukum. Indonesian Cat Association cabang Padang melaporkan ketiga pelaku ke polisi.
“Kami membuat laporan hari ini. Memang sepatutnya (tindakan pelaku) dilaporkan,” ujar Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar, kepada kumparan, Senin (4/9).
Menurut Isnaini, perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Ia meminta para pelaku dapat diproses secara undang-undang berlaku.
Pada pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
Upaya melaporkan kasus ini ke polisi juga sempat akan dilakukan Animal Defenders Indonesia. Namun Organisasi penyelamat hewan yang terbentuk sejak 2011 itu akhirnya mengurungkan niatnya usai para pelaku meminta maaf dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan menghormati langkah-langkah yang ditempuh kawan-kawan setempat yang memberikan maaf dan mengambil alih kucing tersebut serta membuat perjanjian dengan para pelaku,” ujar Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, kepada kumparan, Minggu (3/9).
“Tidak jadi (lapor polisi). Kita hargai usaha kawan-kawan setempat yang di lapangan yang sudah bergerak dan berusaha menangani kasusnya. Dan jika saya nilai, fatalitas kasusnya juga rendah,” sambungnya.
