Fakta-fakta Mahasiswa Baru Jadi Korban Bullying di Telkom University

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock

Mahasiswa Telkom University Bandung menjadi korban bullying di asrama. Dalam video yang beredar di media sosial terlihat seorang mahasiswa tidak diizinkan untuk keluar kamar.

Korban kemudian ditakut-takuti dengan diarahkan spray yang di depannya ada korek api. Korban dan pelaku merupakan mahasiswa baru. Aksi yang dilakukan di asrama kampus itu kini berbuntut panjang.

Respons Kampus

Menanggapi hal tersebut pihak kampus buka suara. Dalam keterangan persnya, Telkom University memastikan masalah ini akan ditanggapi serius.

"Telkom University (Tel-U) menanggapi serius dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan kampus dan menjadi perhatian publik. Telkom University memahami keprihatinan yang muncul atas peristiwa tersebut serta menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan seluruh mahasiswa merupakan prioritas institusi," demikian keterangan tersebut dikutip Sabtu (10/10).

Pihak kampus tidak secara spesifik menyebut kasus yang terjadi. Dalam keterangannya juga tidak diungkap kronologi dugaan bullying maupun status pelaku dan korban.

Meski begitu, Telkom University memastikan dugaan bullying itu kini tengah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) tengah melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, Telkom University mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap pihak yang terdampak, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan," tuturnya.

Telkom University menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran. Kasus juga akan ditangani secara bertanggung jawab.

"Telkom University menegaskan bahwa segala bentuk perundungan, intimidasi, dan kekerasan tidak dapat dibenarkan serta bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi. Setiap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," demikian keterangan itu.

Rektor Minta Maaf

Bagian-Bagian Kampus Telkom University di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Rektor Telkom University, Prof Suyanto, minta maaf usai terjadinya bullying terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Ia menegaskan, kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan.

Permohonan maaf itu disampaikan Suyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10), setelah video dugaan perundungan tersebut viral di media sosial dan menuai perhatian publik.

“Saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permintaan maaf kepada korban dan keluarga, dan juga kepada rekan-rekan para mahasiswa secara internal maupun pihak-pihak eksternal,” ujar Suyanto.

Ia menegaskan, pihak kampus akan memprioritaskan perlindungan dan keselamatan korban serta menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Pelaku di-DO

Telkom University menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO) terhadap pelaku bullying.

Berdasarkan hasil penelusuran awal kampus, dugaan perundungan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra. Peristiwa tersebut melibatkan mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri Telkom University.

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Prof. Ratri, mengatakan pihak kampus segera mengambil langkah cepat merespons itu.

“Yang utama sebetulnya adalah mengamankan dari para korban untuk memperoleh hak dan juga rasa aman,” kata Ratri.

Kampus kemudian memisahkan korban dan mahasiswa yang diduga terlibat ke area asrama yang berbeda. Korban dan mahasiswa tersebut juga mendapat pendampingan dari senior resident untuk memastikan keamanan selama proses penanganan berlangsung.

Pemeriksaan dilanjutkan pada Sabtu (10/10/2026) dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kampus menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa, sementara dua lainnya masih menjalani proses verifikasi untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing.

Ratri menjelaskan, keputusan pemberian sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada fakta dan melalui prosedur yang tepat.

Ia menyebut sanksi berat yang berlaku di Telkom University berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau DO. Sementara itu, mahasiswa yang dikenai sanksi sedang mendapat bentuk hukuman berbeda, tetapi pihak kampus belum menguraikan rinciannya.

“Kita akan update kembali. Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujarnya.

Ratri juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan, baik secara fisik maupun mental. Namun, pihak kampus belum menjelaskan secara terperinci latar belakang kejadian karena proses pemeriksaan dan penyusunan berita acara masih berlangsung.

Ia membantah dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu dendam antara korban dan mahasiswa yang diduga terlibat. Menurutnya, korban dan mahasiswa tersebut sama-sama mahasiswa baru yang berinteraksi di lingkungan asrama serta selama kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

“Motif dendam tidak ada. Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru dan mereka menjadi rekan satu asrama, berinteraksi saat PKKMB dan terjadi secara intens. Memang tidak ada histori jejak rekam,” ungkapnya.

Kampus Evaluasi Pengawasan Asrama

Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock

Kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Telkom University, terutama dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan asrama mahasiswa.

Ratri mengatakan kampus telah memiliki Satgas PPKPT serta kanal pelaporan untuk menindaklanjuti berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan konsekuensi sanksinya juga telah dilakukan kepada sivitas akademika.

Meski demikian, ia mengakui kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kampus untuk memperbaiki upaya pencegahan agar tidak hanya berhenti pada imbauan dan sosialisasi.

Salah satu langkah yang selama ini diterapkan adalah menempatkan senior resident di setiap area asrama. Mereka bertugas membantu mahasiswa menghadapi berbagai persoalan selama tinggal di lingkungan kampus.

“Senior resident yang akan membantu terkait dengan problem, masalah yang dihadapi oleh mahasiswa, dan itu berlangsung selama 24 jam,” kata Ratri.

Ia menambahkan, kampus akan mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penanaman nilai antikekerasan agar mahasiswa memahami bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.