Fakta-fakta Mbah Lanjarsari di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penampakan rumah nenek Lanjarsari di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Tanah rumah ini terancam disita bank usai keluarga Lanjarsari diduga jadi korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan rumah nenek Lanjarsari di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Tanah rumah ini terancam disita bank usai keluarga Lanjarsari diduga jadi korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Bantul ternyata bukan satu-satunya di DIY. Seorang nenek berusia 70 tahun, Mbah Lanjarsari, warga Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, juga terancam kehilangan rumah dan dua bidang tanah miliknya yang kini hendak disita bank.

Kasus ini kini tengah didampingi kuasa hukum, sementara Polda DIY telah menerima laporan dan mulai mempelajari dokumen pendukung. Berikut rangkumannya.

Kasus Mirip Mbah Tupon, Mbah Lanjarsari Terancam Kehilangan Rumah dan Tanah

Kuasa hukum keluarga, Hengky, mengungkap ahli waris almarhum Komaridin terkejut setelah menerima surat peringatan dari salah satu bank di DIY. Surat tersebut menyebut dua sertifikat hak milik atas nama Komaridin telah diagunkan ke bank, termasuk sertifikat tanah yang ditempati Mbah Lanjarsari.

"Kami mendampingi ahli waris dari almarhum Bapak Komaridin, yang mana mereka itu dikagetkan tentunya dari adanya surat ya yang disampaikan oleh salah satu bank yang ada di DIY, surat peringatan pertama di sini disampaikan bahwa dua sertifikat hak milik yang kebetulan salah satunya ditempati oleh Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank begitu," kata Hengky ditemui di kampus UAJY, Senin (13/7).

Hengky menegaskan tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa atas tanah tersebut. Ia kemudian membacakan isi surat pernyataan yang dibuat pada 20 Januari 2011 oleh PW.

"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," kata Hengky membacakan isi surat perjanjian tersebut.

Nenek Lanjarsari, warga di Sleman yang terancam kehilangan tanah dan rumah diduga akibat mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Keluarga Ungkap Sosok PW yang Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah

Keluarga Mbah Lanjarsari mengungkap PW merupakan sosok yang telah lama dikenal keluarga. Menurut Nuriyah, salah satu anak dari Lanjarsari, PW awalnya merupakan teman komunitas Vespa kakak iparnya hingga kemudian akrab dengan keluarga, termasuk almarhum Komaridin.

"Dulunya teman komunitas vespa dari kakak ipar saya," kata Nuriyah ditemui di rumah Lanjarsari di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Selasa (14/7).

Nuriyah mengatakan pada awalnya PW dikenal sebagai pribadi yang baik dan memiliki tutur kata halus.

"Awalnya sih orangnya baik, tutur bahasanya halus kaya gitu lah," katanya.

Mencari Sosok PW yang Diduga Mengagunkan Tanah Mbah Lanjarsari

Keluarga mengaku telah berulang kali berusaha menemui PW untuk meminta penjelasan terkait persoalan sertifikat tanah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Dulunya teman komunitas Vespa dari kakak ipar saya," kata Nuriyah ditemui di rumah Lanjarsari di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Selasa (14/7).

Menurut Nuriyah, keluarga terakhir kali mendatangi rumah PW sekitar setahun lalu. Namun, tidak ada seorang pun yang menemui mereka, sementara panggilan telepon juga tidak pernah dijawab.

"Terakhir sudah sekitar setahunan yang lalu. Tidak ada yang nemuin," katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat di Polda DIY, Selasa (30/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY Mulai Meneliti Berkas Dugaan Mafia Tanah

Polda DIY telah menerima laporan dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Lanjarsari. Saat ini, penyidik masih mempelajari laporan serta dokumen pendukung yang diserahkan pelapor sebagai tahap awal penyelidikan.

"Penyelidikan awal oleh Ditreskrimum Polda DIY dengan mempelajari dan meneliti berkas dan dokumen pendukung dari pelapor," ucap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dikonfirmasi kumparan, Selasa (14/7).

Hasil penelitian dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

"Kita masih mempelajari laporan dan meneliti berkas pendukung sebagai langkah awal untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil," tuturnya.