Kumparan Logo

Mbah Lanjarsari Korban Mafia Tanah

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 14 Jul 2026, 13:03 WIB

Seorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari terancam kehilangan tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya karena mafia tanah. Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari, seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman, diagunkan ke bank pada 2011 oleh pria berinisial PW.

Kasus ini berawal pada tahun 2011 ini, PW intens menemui Komaridin. Sertifikat Komaridin dimanfaatkan PW dengan dalih tanam saham. Pada 2024, muncul surat dari bank yang menyatakan Tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW. Keluarga tak tahu bahwa selama ini sertifikatnya dipinjam. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki Ditreskrimum Polda DIY.

14 Konten
Terbaru