Kasus Mirip Mbah Tupon, Nenek Lanjarsari Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah

Kasus mirip Mbah Tupon—korban mafia tanah di Kabupaten Bantul—terjadi di Kabupaten Sleman. Seorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari terancam kehilangan rumah dan tanahnya karena disita bank.
Kasus Lanjarsari ini kemudian didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).
Kuasa Hukum korban, Hengky Widhi Antoro, mengatakan tanah atas nama almarhum Komaridin, suami Lanjarsari, sebanyak dua bidang beralih nama dan diagunkan di bank oleh pria berinisial PW.
Dua tanah itu masing-masing berada di Maguwoharjo, Depok, Sleman, seluas 471 meter persegi dan di Wedomartani, Ngemplak, Sleman, seluas 274 meter persegi. Di kedua tanah itu berdiri bangunan yang ditempati Lanjarsari serta anak-anaknya.
"Kami mendampingi ahli waris dari almarhum Bapak Komaridin, yang mana mereka itu dikagetkan tentunya dari adanya surat ya yang disampaikan oleh salah satu bank yang ada di DIY, surat peringatan pertama di sini disampaikan bahwa dua sertifikat hak milik yang kebetulan salah satunya ditempati oleh Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank begitu," kata Hengky ditemui di kampus UAJY, Senin (13/7).
Hengky mengatakan Lanjarsari dan keluarga tidak mengetahui proses peralihan tersebut.
Sertifikat Dimanfaatkan untuk "Tanam Saham"
Berdasarkan kronologi yang dihimpun timnya, Hengky mengatakan almarhum Komaridin bertemu dengan PW pada 2011. Sertifikat Komaridin akan dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin melalui tanam saham.
"Dijanjikan per bulannya dikasih Rp 400 ribu," katanya.
Tak ada perjanjian soal sewa-menyewa. Hengky mengatakan dalam dokumen pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara PW disebutkan bahwa PW tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Komaridin tanpa seizinnya.
"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," kata Hengky membacakan isi surat perjanjian tersebut.
"Nah yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Pak Komaridin menjadi atas nama Saudara PW tadi itu," ujarnya.
Tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW dengan plafon sebesar Rp 284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlahnya.
Kasus Dilaporkan ke Polisi
Hengky mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.
"Dan tentunya kami PBKH Atma Jaya meminta kepada Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, PPAT yang berkaitan dengan objek perkara, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan agar memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan tentunya kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.
Kata Lanjarsari
Lanjarsari yang hadir di UAJY mengatakan dahulu PW tiba-tiba datang ke rumahnya. Saat itu Komaridin baru mengenal PW. Setelah itu, PW sering datang ke rumah Komaridin.
"Dianya itu ke rumah aku. Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuma ya cuma sebentar aja entar tak kembalikan. Aku ke rumahnya (PW) minta sertifikatnya enggak, enggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu. Nanti tahun gini enggak dikasih," kata Lanjarsari.
Lanjarsari mengatakan PW bukan saudara maupun teman. Dia tidak tahu mengapa dahulu suaminya percaya.
"Enggak tahu. Wong cuma dipinjem gitu, kok cuma sebentar gitu," katanya.
Sementara soal uang Rp 400 ribu yang disebutkan dari tanam saham, Lanjarsari mengaku sempat menerima, tetapi hanya 15 kali.
"15-an. Kurang lebihnya. Sampai sekarang enggak dikasih," katanya.
Saat ini Lanjarsari sudah tidak bisa berkomunikasi dengan PW. Kini Lanjarsari berharap agar sertifikat rumahnya bisa segera kembali.
"Yang penting sertifikat kembali. Yang penting pokoke kembali sertifikatnya," katanya.
"Aku enggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan," tegas ibu empat anak tersebut.
Nuriyah (48), salah seorang anak Lanjarsari, mengatakan keluarga baru mengetahui sertifikatnya telah beralih nama setelah pihak bank datang ke rumah pada 2024.
"Ke rumahnya 2024 baru tahu kalau sudah dialihkan namanya," kata Nuriyah.
Nuriyah mengatakan dia dan saudara-saudaranya tidak tahu bahwa selama ini sertifikatnya dipinjam. Namun, PW memang kerap datang ke rumah.
"Kalau dulu sering datang, sering merayu-rayu gitu ya," kata Nuriyah.
Sementara itu, Polda DIY belum memberikan pernyataan terkait laporan kasus ini.
