Polda DIY Teliti Berkas Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Lanjar

Polda DIY telah menerima laporan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Lanjarsari, nenek berusia 70 tahun di Kabupaten Sleman.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan saat ini penyelidikan telah dimulai oleh Ditreskrimum Polda DIY.
"Penyelidikan awal oleh Ditreskrimum Polda DIY dengan mempelajari dan meneliti berkas dan dokumen pendukung dari pelapor," kata Ihsan dikonfirmasi kumparan, Selasa (14/7).
Ihsan mengatakan penelitian berkas dilakukan untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil penyidik.
"Kita masih mempelajari laporan dan meneliti berkas pendukung sebagai langkah awal untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil," tuturnya.
Sekilas Kasus
Seorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari terancam kehilangan tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya karena mafia tanah.
Tanah atas nama almarhum Komaridin -suami Lanjarsari-, seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman, diagunkan ke bank pada 2011 oleh pria berinisial PW.
Lanjarsari kini didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Pada tahun 2011 ini, PW intens menemui Komaridin.
Sertifikat Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin yaitu tanam saham. PW akan memberikan keuntungan Rp 400 ribu per bulan.
Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizinnya.
Dalam surat pernyataan disebutkan penggunaan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.
Namun uang yang dijanjikan hanya diberikan beberapa kali. Sisanya PW ingkar janji. Sata diminta sertifikat dikembalikan, PW mangkir.
Keluarga ini kaget ketika pada tahun 2024 bank datang ke rumah. Ternyata tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW sebesar plafonnya Rp 284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlahnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.
