Fakta-fakta Pelaporan Dugaan Radikalisme Din Syamsuddin oleh GAR ITB

14 Februari 2021 7:41 WIB
Din Syamsuddin saat menghadiri Kongres Umat Islam ke-VII di Bangka Belitung.  Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin saat menghadiri Kongres Umat Islam ke-VII di Bangka Belitung. Foto: Andesta Herli Wijaya/ kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang berisikan sejumlah alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020. GAR melaporkan Din atas tudingan radikalisme.
ADVERTISEMENT
Din Syamsuddin diketahui saat ini diketahui berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta. Din juga anggota Majelis Wali Amanat ITB dari kalangan masyarakat periode 2019-2024.

Apa alasan GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin?

Juru bicara GAR, Shinta Madesari, mengatakan, sedikitnya ada enam persoalan yang menjadi dasar mereka melaporkan Din ke KASN terkait radikalisme. Enam poin itu juga ada di beleid laporan GAR ke KASN.
Din Syamsuddin. Foto: Efira Tamara/kumparan
1. GAR menganggap Din bersikap konfrontasi terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Peristiwa ini dicatat oleh GAR ITB pada 29 Juni 2019.
"Terlapor melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019," ujar Shinta.
ADVERTISEMENT
2. Din dicap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa. Hal ini dicatat oleh GAR ITB, saat Din berbicara dalam webinar pada tanggal 1 Juni 2020.
"Secara ringkas, Terlapor menyuarakan pernyataan-pernyataan yang sangat mendiskreditkan pemerintah, tanpa memiliki argumen yang valid. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Pemerintah," jelas dia.
3. Saat pra-deklarasi KAMI pada tanggal 2 Agustus 2020, Din diduga melakukan framing yang menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum. Ia berupaya mencederai kredibilitas pemerintahan RI yang sah.
"GAR ITB menilai bahwa Terlapor telah menyuarakan kabar bohong, serta mengumbar ujaran kebencian dengan tujuan untuk memicu tumbuhnya antipati dari masyarakat umum, khususnya terhadap pemerintahan yang sah. Menyuarakan kabar bohong dan/atau mengumbar ujaran kebencian adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS dan kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi martabat PNS," ucap Shinta.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Foto: K Wahyu Nugroho/kumparan
4. GAR ITB menyoal posisi Din sebagai PNS yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal ini terjadi saat deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
"Sikap Terlapor ini adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada Pemerintah yang sah," kata Shinta.
5. Din dilihat telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Ini tercatat dalam dokumen GAR ITB terjadi pada 7 September 2020, kala Din berpidato pada deklarasi KAMI di Jawa Barat.
"Terlapor kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik. Terlapor menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda. Ini adalah sebuah rumusan penilaian yang sama sekali tidak memiliki nilai kebenaran," kata dia.
ADVERTISEMENT
6. Din dilaporkan atas fitnah yang ia lakukan serta berupaya mengeksploitasi sentimen agama. Hal ini tercatat oleh GAR ITB terjadi pada tanggal 13 September 2020.
Kala itu, Din merespon penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber. Din menilai, bahwa ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama, serta kejahatan berencana terhadap agama dan keberagaman.
Komentar Din dinilai sebagai suatu fitnah oleh GAR ITB.
"Pernyataan publik oleh Terlapor di atas merupakan sebuah framing yang menyesatkan sekaligus fitnah, yang jelas dimaksudkannya untuk mendiskreditkan aparat negara dan pemerintah. Hal ini adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Pemerintah," tutur Shinta.

Mengulik Laporan GAR ITB

Shinta kemudian membagikan surat laporan itu dalam versi PDF kepada kumparan. Ada 37 halaman di surat itu.
ADVERTISEMENT
Di dalam surat itu juga isinya ada sejumlah nama alumni ITB yang mendukung laporan terhadap Din Syamsuddin. Berikut isi surat laporan itu:
Namun, surat itu tidak mencantumkan nomor telepon, alamat sekretariat GAR. Hanya email organisasi yang domainnya menggunakan Google Mail (Gmail). Emailnya adalah [email protected]
Di dalam surat itu juga tidak tercantum struktur organisasi kepengurusan GAR. Shinta mengatakan organisasi GAR sengaja tak ada ketua dan wakil ketua dengan berbagai alasan.
"GAR itu sekelompok alumni ITB yang concern terhadap apa yang terjadi di kampusnya. Kita bekerja sama, tidak ada yang lebih tinggi dan lebih rendah. Hanya saja saya dan as Mamid kebetulan ditunjuk jadi jubir-nya," kata dia. Shinta tak menjelaskan siapa Mamid yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Menurut Shinta, anggota GAR lebih dari 2 ribuan orang alumnus ITB. Saat ditanya mengapa di dalam surat tidak disertai nomor telepon dan alamat sekretariat, Shinta belum menjawab.

Terdapat 2.075 Alumni yang Dukung Pelaporan Din

Dalam surat pelaporan Din, terdapat beberapa poin yang disampaikan GAR ke KASN. Termasuk nama-nama sejumlah alumni ITB yang disebut mendukung laporan tersebut.
Jika dilihat, terdapat 2.075 alumni yang tercantum mendukung pelaporan tersebut. Berikut daftarnya:

Bukan Bagian dari ITB dan Tidak Terdaftar di Kemenkumham

Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan apakah GAR berada di bawah organisasi internal ITB?
"GAR bukan bagian dari ITB," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB Naomi Sianturi kepada kumparan. "Karena urusan GAR di luar organisasi ITB".
ADVERTISEMENT
Menurut Naomi, GAR merupakan organisasi yang mengatasnamakan alumni ITB. Bila sudah terkait alumni, maka organisasi tersebut di luar wewenang internal ITB.
Sementara itu, Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, menyebut nama GAR memang tidak tercatat sebagai organisasi masyarakat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
"Saya tanya ke pejabat di AHU, katanya organisasi itu tidak ada dalam data," tutur Tubagus.