Fakta-fakta Penangkapan 12 Tersangka Penembakan Sugianto di Kelapa Gading

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sketsa pelaku penembakan di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sketsa pelaku penembakan di Kelapa Gading. Foto: Dok. Istimewa

Kasus penembakan pengusaha pelayaran Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus lalu akhirnya terkuak. Polisi berhasil menangkap 12 tersangka pembunuhan berencana tersebut.

Mereka ditangkap pada 21 Agustus 2020 di beberapa lokasi. Sejumlah fakta terungkap dalam pemeriksaan polisi kepada para tersangka. Berikut kumparan merangkumnya:

Karyawati Sugianto Rencanakan Pembunuhan karena Marah dan Takut

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock

Nur Luthfiah (34) menjadi otak pembunuhan Sugianto. Ia merupakan karyawati perusahaan milik korban. Ia bekerja dengan korban sejak 2012 sebagai admin keuangan.

Selama bekerja Nur kerap dilecehkan oleh korban baik secara sikap maupun verbal. Ia juga sering dimarahi.

Niat untuk membunuh korban sudah ada sejak Maret 2020. Namun baru benar-benar terealisasi setelah bosnya itu mengancam akan melaporkan Nur ke polisi karena diduga menggelapkan pajak kantor.

Siapkan Rp 200 Juta Sewa Pembunuh Bayaran

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay

Dalam menyusun rencana pembunuhan, Nur meminta tolong kepada suami sirinya, Ruhiman (42). Ia berani merogoh kocek Rp 200 juta untuk biaya pembunuh bayaran.

"Kemudian tanggal 4 Agustus 2020 tersangka NL (Nur Luthfiah) transfer Rp 100 juta sebagai DP (down payment) dari rekening miliknya ke rekening tersangka R alias M (Ruhiman). Kemudian yang Rp 100 juta diberikan cash tanggal 6 Agustus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers virtual, Senin (24/8).

Rencana Pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan

Nana menyebut ada lima kali para tersangka menyusun rencana. Penembakan merupakan rencana kedua untuk menghabisi nyawa pemilik PT Dwi Putra Tirtajaya itu. Sebelumnya Sugianto akan dibunuh di dalam mobil oleh Rosidi (52).

Rencana itu dilakukan tanggal 9 Agustus, dengan Rosidi menyamar sebagai petugas pajak untuk mengajak Sugianto menuju mobil milik tersangka.

"Tapi tanggal 9 itu korban tidak mau. Sehingga rencana itu gagal," kata Nana.

Belajar Menembak Sebelum Eksekusi

Dikky Mahfud (50) ialah penembak Sugianto. Tiga dari lima tembakannya berhasil mengenai tubuh korban. Namun, ternyata itu merupakan pengalaman pertama Dikky.

Dikky sebelumnya belum pernah menggunakan pistol. Saat tiba di Jakarta dari Bangka pada 12 Agustus, ia sempat diajari cara menggunakan senjata itu oleh tersangka lainnya.

Pistol yang Dipakai Punya Arbain sejak 2012

Ilustrasi penembakan. Foto: Pixabay

Pistol yang digunakan Dikky bukan barang baru. Senjata api ilegal tipe Browning Arms Company itu milik Arbain yang dibeli pada 2012 seharga Rp 20 juta.

"Jadi ketika AJ beli itu dia beli Rp 20 juta denga pelurunya. Ada sekitar 43 butir atau satu kotak peluru tersebut," kata Nana.

Polisi Jerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Hukumannya paling berat adalah hukuman mati.

"Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun," kata Nana.

kumparan post embed

----------------------------------

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona