Fakta-fakta Penangkapan Mafia Tanah Fredy Kusnadi

20 Februari 2021 8:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase Dino Patti Djalal sama Fredy Kusnadi. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan dan Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Dino Patti Djalal sama Fredy Kusnadi. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan dan Istimewa
ADVERTISEMENT
Fredy Kusnadi, orang yang disebut sebagai mafia tanah oleh Dino Patti Djalal, akhirnya ditangkap polisi. Fredy diduga terlibat dalam kasus mafia tanah terkait rumah di Antasari, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Saudara FK (Fredy Kusnadi) tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
"Karena telah 2 alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," tuturnya.
Selain Fredy, ada 14 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap sehingga totalnya ada 15 tersangka. Selama ini, Fredy selalu membantah tuduhan Dino Patti Djalal terhadapnya. Tercatat ada tiga laporan polisi yang dilayangkan oleh Dino.
"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada 5 tersangka. Jadi dari 3 LP ini totalnya adalah 15 tersangka," tuturnya.
Dino Pati Djalal. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Fadil menyebut, dalam aksinya ini sindikat mafia tanah membagi peran masing-masing. Ada aktor intelektualnya hingga pejabat pembuat akta tanah gadungan.
ADVERTISEMENT
"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak pihak yang menyiapkan saran dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan," ungkapnya.
"Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," tambahnya.

Peran Masing-masing Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijayaputera, menjelaskan Fredy memiliki peran menyuruh salah satu tersangka lain bernama Aryani untuk berpura-pura menjadi figur Yurmisnarwati saat proses jual beli di Notaris dan PPAT untuk ganti nama sertifikat tanah dan rumah itu.
ADVERTISEMENT
Yurmisnarwati adalah keluarga Dino Patti Djalal. Dalam kasus ini, juga ada keterlibatan tersangka Sherly yang merupakan pembeli rumah di Kemang. Dia awalnya meminjam sertifikat atas nama Yurmisnarwati dengan alasan untuk mengecek ke BPN.
"Fredy Kusnadi yang menyuruh dia membayar Rp 10 juta untuk menjadi figurnya Bu Yurmisnarwati," kata Dwiasi.
Keterlibatan Fredy semakin diperkuat setelah ditemukan adanya pemalsuan identitas dan bukti komunikasi dengan para tersangka lain.
"Jadi setelah itu kita ikat lagi dengan alat bukti yang lain, adanya KTP palsunya, kemudian ada hubungan komunikasinya, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka, Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," jelasnya.
Fredy Kusnadi (kanan) yang terlibat konflik tanah dengan Dino Patti Djalal. Foto: Dok. Istimewa
Hal ini sesuai dengan keterangan Sherly dalam video yang diunggah Dino Patti Djalal. Saat itu, Sherly mengungkapkan Fredy menyarankan untuk memakai figur palsu yang disebut Sherly sebagai Yur palsu. Tentu itu dilengkapi dengan KTP, NPWP, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut modus para mafia tanah ini memainkan proses pembelian dengan semua dokumen palsu. Namun dari proses palsu ini, lahirlah sertifikat asli yang terdaftar di BPN.
"Apakah itu sertifikat palsu? Tidak. Itu tidak palsu tetapi orang yang menjual tidak pernah menjual. Jadi bukan seperti pencetakan yang palsu. Ini tercatat di BPN," kata Tubagus.
Tubagus menyebut, pola ini terlihat dalam laporan kedua, yakni kasus pengambilalihan sertifikat rumah di Kemang, Jakarta Selatan.
Tersangka Sherly datang untuk membeli rumah ibunda Dino Patti Djalal. Sertifikat rumah itu memang atas nama Yurmisnarwati, seorang kerabat Dino.
Pada proses pembelian ini, Sherly nego harga dengan tersangka Ali Topan. Ali Topan merupakan broker tanah yang juga orang kepercayaan ibunda Dino. Mereka sepakat menjual tanah itu Rp 19,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Setelah kesepakatan terjadi, Sherly meminjam sertifikat dengan alasan ingin dicek ke BPN. Tapi bukan dicek malah dibaliknamakan.
Sherly menyebut, ada perintah dari Fredy Kusnadi untuk menggunakan peran palsu agar proses jual beli di notaris berjalan lancar. Tersangka RS lalu menyiapkan segala dokumen palsu yang diperlukan.
Fredy lalu menyiapkan pemeran Yurmisnarwati yang perankan oleh tersangka Aryani. Lalu, suami Yur diperankan oleh tersangka Agus.

Pesan Pejabat BPN

Berkaca dari kasus ini, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menyampaikan nasihat.
"Ke depan bagi masyarakat saat melakukan jual beli, juga jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat ke seseorang baik itu calon pembeli atau pun pilihlah notaris yang dikenal, demikian juga bagi pembeli," kata Agus.
ADVERTISEMENT
"Cek dulu sertifikatnya apakah sertifikat ini bermasalah atau tidak. Oleh karena itu memang supaya dengan ketentuan akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan," lanjutnya.
Agus menyampaikan, belakangan ini memang marak mengenai mafia tanah. Berbagai modus yang dilakukan dan apa yang disampaikan Kapolda adalah salah satu dari modus bagaimana suatu kelompok atau individu, berusaha untuk mengaburkan satu keadaan atau status tanah sehingga hak atas tanah bisa beralih dengan menggunakan figur.
"Kementerian ATR ini sesuai kewenangannya bersifat administratif jadi datanya data formal. Ketika ada kondisi-kondisi yang memerlukan pembuktian yang materiil tentu ini menjadi kewenangan dari aparat kepolisian. Oleh karena itu karena keterbatasan info maka kita bersepakat, Pak Menteri dan Pak Kapolri untuk bekerja sama di dalam menangani kasus-kasus tambahan yang terindikasi mafia tanah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT