Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fakta-fakta Penangkapan Sindikat Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar
22 Juni 2024 7:12 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ada tiga tersangka, yang pertama Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi. Kemudian yang ketiga Saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Dalam penggerebekan yang berawal dari laporan warga itu, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar pecahan Rp 100 ribu, 1 mesin penghitung, 1 mesin pemotong uang dan 1 mesin GTO atau mesin percetakan, dan sejumlah tinta percetakan warna-warni.
Polisi mengembangkan kasus ini hingga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni pria berinisial F. Dia berperan mencarikan tempat memproduksi uang palsu.
ADVERTISEMENT
Ade juga menjelaskan peran tersangka lainnya dalam kasus ini. Mulyana sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. "Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," ujarnya.
Lalu FF, yang berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Sementara Y berperan untuk menghitung dan mengemas uang palsu.
Keempat pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi masih mencari tersangka lainnya yakni I, U, P, dan A. Mereka operator mesin cetak, pemilik kantor dan pembeli.
Modus Para Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka menjual uang palsu itu seperempat harga.
ADVERTISEMENT
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya jika membuat 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan 5 miliar dari pemesan," terang Ade, Kamis (20/6).
Ade juga menjelaskan bahwa para pemesan uang palsu ini akan mengedarkannya secara manual. "Yang pemesan ini infonya untuk diedarkan secara manual," tambahnya.
Ada Mobil Pelat TNI AD di Lokasi Penggerebekan
Di lokasi penggerebekan kasus uang palsu ini, polisi menemukan sebuah mobil bermerek Toyota Hilux berpelat dinas TNI AD bernomor 75345-03. Terkait keberadaan mobil tersebut Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra memberikan penjelasan.
"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ungkap Deki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Deki menjelaskan mobil itu terdaftar atas nama seorang pensiunan TNI berpangkat Kolonel, R Djarot. Namun pelat tersebut dikatakan tidak berlaku lagi karena Djarot sudah pensiun pada tahun 2021.
"Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelas Deki.
Dalam kasus ini, mobil tersebut dipinjam salah satu tersangka berinisial FF, yang merupakan keluarga Djarot, dengan alasan untuk dipakai bertamu.
"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," ungkap Deki.
Mau Ditukar Uang Asli yang Hendak Dimusnahkan
Uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Otak komplotan ini berinisial M atau Mulyana, yang membuat uang itu sesuai pesanan P atau Panji, sosok yang masih diburu polisi sampai saat ini.
Dari Panji, Mul akan mendapatkan uang senilai Rp 5,5 miliar karena uang palsu itu dihargai seperempat dari harga aslinya.
Dari informasi yang diterima polisi, P akan menukar uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut saat bank kembali dibuka usai libur Idul Adha pada 19 Juni 2024.
"Direncanakan setelah Idul Adha pada Rabu 19 Juni 2024, informasinya Saudara P yang saat ini masih DPO, menunggu buka bank, yang selanjutnya akan dibayarkan. Artinya bahwa saudara P-lah yang melakukan pemesanan, setelah Lebaran pada saat jam kantor di mana bank mulai buka Saudara P ini akan mengambil uang sebesar Rp 5,5 miliar yang nantinya akan dijadikan bahan untuk bertukar dengan uang palsu Rp 22 miliar," terang Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT