Fakta-fakta Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Tetap Dipakai

23 Agustus 2024 5:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat bamus paripurna DPR ditunda karena tidak memenuhi quorum pada Kamis (22/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek memastikan bahwa rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada batal digelar.
ADVERTISEMENT
"Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU," kata Awiek kepada wartawan, Kamis (22/8).
Awiek menegaskan sampai saat ini yang berlaku sebagai pijakan hukum adalah putusan MK terbaru yang nantinya akan dipakai oleh KPU untuk merumuskan PKPU.
"Maka yang berlaku hari ini adalah putusan MK," ucap dia.
"KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut," lanjutnya.
Lebih jauh, Ketua DPP PPP itu berharap proses Pilkada serentak perdana ini berjalan dengan baik dan lancar.
Dasco: Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Pakai Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ingin memberikan keterangan pers terkait RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang paripurna sempat ditunda karena tidak kuorum.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.
Dasco Soal Syarat Usia di Pilkada: Tergantung KPU Saat Susun PKPU
Taruna Ikrar (kiri) dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahamad tiba di Istana Negara jelang reshuffle, Senin (19/8/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada. Katanya, untuk pendaftaran Pilkada 2024, menggunakan hasil Putusan MK nomor 60 dan 70.
Dasco menegaskan, semua poin yang tadinya direvisi di rapat Baleg dibatalkan. Semua dikembalikan ke Putusan MK.
"Saya kira ini sudah clear. Semua poin dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan Putusan 60 dan 70 diatur kemudian di PKPU, yang berwenang mengatur KPU," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan di Baleg sempat ada perdebatan soal penggunaan putusan MK atau putusan MA dalam menentukan syarat usia calon di Pilkada. Apakah, saat penetapan (putusan MK) atau pelantikan (putusan MA).
Dari derajat putusan, putusan MK lebih kuat dibanding MA karena MK menguji UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA menguji aturan di bawah UU terhadap UU. Namun, Baleg DPR memilih mengadopsi putusan MA dan mengabaikan putusan MK.
"Itu nanti biar KPU yang mempertimbangkan akan menggunakan yang mana," ujar Ketua Harian Gerindra ini.
Kata Dasco, pembahasan revisi UU Pilkada tak mungkin disahkan di rapat paripurna terdekat karena rapat paripurna hanya dilakukan hari Selasa dan Kamis saja. Sementara, pada Selasa tanggal 27 Agustus karena sudah masuk hari pendaftaran pilkada.
ADVERTISEMENT
Dasco: RUU Pilkada Mungkin Disahkan di Periode Selanjutnya
Mendagri Tito Karnavian menerima berkas pandangan mini Fraksi Partai Gerindra dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan di tingkat rapat paripurna. Tapi, bukan berarti revisi UU Pilkada ini tidak bisa dipakai.
“Jadi RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (22/8).
Perlu diketahui, revisi UU Pilkada ini sudah disahkan di tingkat 1, artinya bisa saja RUU ini akan di-carry over ke anggota DPR periode selanjutnya dengan langsung disahkan di tingkat 2 atau rapat paripurna. Dengan begitu, UU Pilkada baru bisa dilaksanakan.
Dasco menilai revisi UU Pilkada ini perlu disahkan karena regulasi ini masih perlu penyempurnaan aturan.
ADVERTISEMENT
DPR Batalkan Revisi UU Pilkada karena Demo? Ini Kata Dasco
Demonstran memadati di depan gedung parlemen saat menuntut RUU Pilkada di Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
DPR telah membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Di sisi lain, seharian demo soal penolakan revisi ini dan meminta DPR patuh terhadap Putusan MK digelar.
Lantas, apakah pembatalan ini terkait aksi massa yang masif? Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyangkalnya.
"Kalau tadi Anda monitor bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batalnya penegasan itu jam 10 pagi, jam 10 pagi itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Dasco menyebut batalnya pengesahan karena paripurna tak bisa dijalankan karena tak kuorum. Setelah ditunda 30 menit, tetap tak bisa dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Jadi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR. Nah, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan," ujar Ketua Harian Gerindra ini.
Sempat Beri Vote Setuju di Baleg, PKS Dukung Pembatalan Revisi RUU Pilkada
Ilustrasi bendera PKS. Foto: Ika Hilal/Shutterstock
PKS termasuk di antara partai-partai yang setuju dengan revisi UU Pilkada di Baleg DPR. Tapi sikap itu kini berubah, PKS mendukung penuh pembatalan revisi UU Pilkada.
Dalam keterangan pers, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid menyambut baik keputusan DPR dan Pemerintah membatalkan revisi UU Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kholid menyebut keputusan DPR dan pemerintah untuk membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
ADVERTISEMENT
“Ini keputusan yang tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Puan Berterima Kasih ke Mahasiswa, Artis, hingga Aktivis yang Demo RUU Pilkada
Ketua DPR Puan Maharani mencoba pertama kali menginap ri rumah menteri di IKN. Foto: Dok. DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal dinamika putusan MK 60 dan 70 terkait Pilkada. Ia juga mencermati demonstrasi yang terjadi dari berbagai elemen masyarakat menolak revisi UU Pilkada rencana Baleg disahkan di paripurna.
"Sebagai lembaga negara fungsi dan diatur UU untuk menjalankan kewenangan tetap memperhatikan konstitusi dan aspirasi masyarakat," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Baleg yang tadinya mengubah RUU Pilkada dan mengabaikan Putusan MK soal threshold hingga persyaratan usia maju Pilkada diabaikan.
Namun paripurna pengesahan revisi tersebut batal dihelat. Puan pun tak hadir karena kunker ke Hungaria.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu pun mengucapkan terima kasih kepada pihak yang demonstrasi. Termasuk mahasiswa, buruh, aktivis, hingga selebriti.
"Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masyarakat, mahasiswa, aktivis, civitas akademika, hingga selebritas atas aspirasinya," tutur dia.
"Negara demokrasi buka ruang partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya bahkan kontrol sosial," tutupnya.