Fakta-fakta Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK 2

28 Januari 2022 6:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari penggerebekan ini ditangkap total 99 orang.
"Saat ini kami mengamankan 99 orang terdiri dari 1 manajer dan 98 karyawan," ungkap Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi beberapa peran yang berbeda. Pertama sebagai tim reminder itu ada 48 orang dan tugas dari tim ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian 50 karyawan bertugas mengingatkan peminjam yang telah melalui tanggal jatuh tempo. Sebanyak 50 karyawan itu terbagi jadi 3 periode jatuh tempo.
"Dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari, kemudian 16-30 hari, serta 31-60 hari," ucap Zulpan.
Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Karyawan Kerja 10 Jam Setiap Hari, Gaji di Bawah UMR

Zulpan mengatakan ada sejumlah karyawan yang digaji di bawah UMR. Gaji terendah yang diterima karyawan adalah Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
"(Gajinya) minimal 3 juta," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (27/1).
Namun Zulpan belum merinci ada berapa karyawan yang digaji di bawah UMR. Sebab pemeriksaan masih dilakukan terhadap seluruh karyawan.
Para karyawan tersebut juga dipekerjakan selama 10 jam setiap harinya. Mulai dari jam 9 pagi hingga pukul 19.00 WIB.
"Kemudian kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," jelas Zulpan.
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Manajer Jadi Tersangka

Polisi menetapkan V, manajer pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2 sebagai tersangka.
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka, (inisialnya) V," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
Auliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terdiri dari 1 manajer dengan 4 leader pinjol.
"Tadi malam lihat ada 90 orang, 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan V dijerat dengan Pasal 115 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukuman 12 tahun," tutupnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Tak Ada Anak di Bawah Umur dan Pengancaman

Polisi meluruskan kabar terkait adanya anak di bawah umur serta tindak pengancaman dari kantor pinjol ilegal yang digerebek di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari hasil pendataan tidak ditemukan anak di bawah umur. Semua pegawai telah berusia dewasa.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada, jadi semuanya yang kita amankan tadi malam sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (27/1).
Kemudian, Auliansyah juga membantah terkait adanya tindak pengancaman yang dilakukan pinjol ini.
"Jadi tidak ada seperti yang lalu ada pengancaman kemudian pornografi tidak ada, tidak kita temukan hanya saja perusahaan ini adalah ilegal," tambahnya.
Menurut Auliansyah, kantor pinjol ilegal ini diberi penindakan hanya karena tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi tidak terdaftar dalam OJK jadi memang harus kita lakukan penindakan. Kekhawatiran kita adalah karena ini ilegal nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal hal yang kemarin," jelasnya.
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock

Polisi Buru Sumber Dana Pinjol Ilegal

Polisi masih terus mendalami pinjaman online ilegal yang digerebek di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Pinjol ilegal ini menggerakkan 14 aplikasi sekaligus.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan salah satu aspek yang masih dilakukan pendalaman adalah sumber dana pinjol tersebut.
"[Pemeriksaan] belum sampai [penyokong dana], untuk itu masih kita dalami dulu," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (27/1).
Lebih lanjut, terkait korban yang terjerat pinjol ilegal ini belum bisa dipastikan. Sebab penyidik juga masih melakukan pendalaman.
"(Korban) masih didalami, karena baru tadi malam sempat berhenti baru kita periksa kita gelar perkara kita tetapkan 1 orang tersangka," tutup Auliansyah.