Fakta-Fakta Remaja di Malang Disuntik Sabu oleh Kakak Kandungnya
·waktu baca 4 menit

ECA (17 tahun) disuntik narkoba jenis sabu secara paksa oleh kakak kandungnya, Hendy (28 tahun). Aksi itu dilakukan Hendy bersama dengan istrinya, Dinda (30 tahun).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Hendy di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (10/10) pukul 10.00 WIB. Pasutri tersebut kini telah dibui.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut:
Korban Berontak
ECA yang masih duduk di bangku kelas XII SMA ini sebenarnya tidak tinggal di rumah Hendy. Ia dijemput Hendy dengan alasan ingin mengajak ke pantai.
Tapi korban justru dibawa ke rumah Hendy. Di rumah itu Hendy menyiapkan alat suntik yang telah dibeli Dinda di apotek. Saat yang bersamaan Dinda menghaluskan sabu untuk dicampur air.
"Campuran sabu dan air itu dimasukkan ke dua alat suntik yang sudah disiapkan. Selanjutnya, tersangka Hendy memegang tangan korban dan mencari urat nadi, sementara tersangka Dinda melakukan penyuntikan ke bagian tangan korban secara berulang," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
"Korban terus memberontak. Suntikan pertama tidak berhasil, sementara pada suntikan kedua, darah korban justru masuk ke dalam alat suntik," lanjutnya.
Tak puas dengan jumlah sabu yang masuk hanya sedikit, tersangka kembali membeli sabu seharga Rp 150 ribu dari Cipeng yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cipeng pun datang ke rumah tersebut, membantu merakit alat isap bong dari botol kaca dan sedotan, serta menyiapkan sabu untuk dikonsumsi.
Hendy, Dinda, dan Cipeng, yang berpesta sabu, masih memaksa ECA untuk mengisap bong tapi ECA menolak.
Malam harinya, ECA menelepon YM (54), ayah kandungnya, melaporkan apa yang dialaminya.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10), YM datang bersama warga menjemput ECA dari rumah tersebut. Ia juga melaporkan kasus itu ke Polsek Lawang.
Terancam Hukuman Mati
Hendy dan Dinda terancam hukuman mati atas perbuatannya tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Narkotika hingga UU Perlindungan Anak.
"Tersangka disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
Pasal 89 ayat 1 UU Perlindungan Anak memuat hukuman pidana mati bagi pelaku.
Alasan Suntik Sabu ke Adik
Dinda rupanya sudah lama mengincar ECA. Ia punya masalah dengan orang tua korban.
“Tersangka Dinda ini merasa pernah diperlakukan tidak baik oleh orang tuanya dan ingin korban merasakan hal serupa. Untuk merealisasikan rencana itu, Dinda membeli sabu dari (pengedar bernama) Cipeng seharga Rp 300 ribu,” kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/10).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menambahkan bahwa Dinda dengan mertuanya (ayahnya Hendy dan ECA) memiliki masalah.
"Orang tua (ayah Hendy) kerap membanding-bandingkan Dinda dengan korban. Ada kecemburuan tersangka, tapi untuk detailnya masih kami dalami," kata Nur.
Hendy dan Dinda memang pengguna narkoba aktif, dan menurut Nur, orang tua tidak tahu.
Kondisi Korban
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, ECA yang duduk di bangku kelas XII itu kini ditempatkan di rumah aman (safe house) dan diawasi oleh tim gabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan tim trauma healing Polres Malang.
"Korban sementara ini kita amankan, untuk ditempatkan di tempat aman, agar bisa melakukan kegiatan seperti biasa," kata Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/10).
Berdasarkan hasil asesmen, korban mengalami trauma, namun kini kondisinya mulai membaik. Polisi juga masih bekerja sama dengan orang tua korban untuk memberikan konseling agar traumanya hilang.
"Kondisi sudah mulai membaik secara psikis, treatment terus dilakukan, agar nanti tidak terpengaruh lagi dan terjerumus lagi menggunakan narkotika. Jadi ini korban baru pertama dipaksa (menyuntikkan sabu), mudah-mudahan tidak ada lagi," kata dia kembali.
