Fakta-fakta Ringseknya Lamborghini Milik Penodong Pistol ke Anak SMA

kumparanNEWSverified-green

comment
29
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penodongan senjata kepada bocah dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu peribahasa yang cocok untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh seorang pengusaha properti bernama Abdul Malik, pria penembak dan penodong pistol ke dua anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

Mobil Lamborghini berwarna oranye miliknya itu ringsek akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/12). Kecelakaan itu tepat sehari setelah Abdul ditangkap dan ditahan oleh Polres Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto dari Ditlantas Polda Metro Jaya, terlihat bagian depan supercar itu rusak cukup parah.

kumparan post embed

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan Lamborghini itu menabrak separator busway Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat peristiwa terjadi, mobil itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial MS yang merupakan adik Abdul Malik.

"Lamborghini yang dikemudikan oleh MS, adiknya AM, melaju dari arah timur di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat berbelok arah ke arah selatan, Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Gedung Sarinah, kendaraan oleng ke kanan menabrak separator busway," kata Fahri.

Setelah menabrak separator busway, MS bersama teman wanitanya berinisial LS langsung pergi meninggalkan lokasi dan mobil mewah itu.

Berikut kumparan rangkum fakta-fakta ringseknya Lamborghini milik Abdul Malik:

  • Mobil Tabrak Separator Busway karena Pengemudi Tak Konsentrasi

Lamborghini yang dipakai saat pria todong bocah di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Fahri mengatakan diduga tabrakan itu terjadi karena MS tidak konsentrasi saat mengemudikan mobilnya. Setelah tabrakan, MS bersama rekannya seorang wanita berinisial LS langsung pergi meninggalkan lokasi dan mobil mewahnya itu.

"Diduga karena lalainya dan kurang konsentrasi, pengemudi tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga oleng ke kanan menabrak separator. Pengemudi MS bersama penumpang LS langsung meninggalkan TKP dan kendaraannya untuk menuju pulang ke rumah," kata Fahri.

Fahri menuturkan tidak lama setelah tabrakan itu polisi tiba ke TKP. Kemudian mobil Lamborghini itu dibawa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk diamankan.

  • Pelat yang Digunakan MS saat Menabrak Separator Busway Palsu

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar. Foto: Raga Imam/kumparan

Fahri mengatakan Lamborghini berwarna oranye itu menggunakan pelat nomor palsu B 888 AIK, saat kecelakaan. Seharusnya mobil itu berpelat B 27 AYR.

"Pelat yang digunakan saat kecelakaan bukan pelat yang aslinya," kata Fahri.

Meski begitu, Fahri menuturkan mobil mewah itu memiliki STNK dan TNKB yang terdaftar di korlantas Polri. "Mobil tersebut memiliki STNK dan TNKB yang terdaftar di Polri," ucap Fahri.

Terkait penggunaan pelat palsu, Fahri menuturkan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menelusuri lebih jauh. Sebab pihaknya sudah melakukan penilangan.

"Kita lakukan penilangan saja karena setiap kendaraan harus dilengkapi TNKB yang sesuai kendaraannya," ujar Fahri.

  • MS Ditetapkan Sebagai Tersangka tapi Tidak Ditahan

Mobil milik Abdul Malik yang todong pistol di kemang menagalami kecelakaan. Foto: Dok. Ditlantas PMJ

Mengenai identitas pengemudi Lamborghini adalah MS, yang merupakan adik Abdul Malik, Fahri mengatakan hal itu diketahui setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penelusuran. Polisi juga sudah mendatangi rumah MS.

"Informasi pengendara adalah MS, didapat dari Polres Jakarta Selatan," kata Fahri.

MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan. Meski begitu, Fahri mengatakan polisi tetap mengusut peristiwa itu.

"(Kasusnya) disidik, kan menimbulkan kerugian. Tersangka, tapi tidak ditahan," ucapnya.

Fahri menuturkan, MS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara alasan MS tidak ditahan, Fahri menuturkan karena merujuk Pasal 21 ayat 4 KUHP

"(Karena) Pasal 21 ayat 4 KUHP," ucap Fahri.

  • Polisi Periksa Urine MS

Tes urine Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Polisi sudah melakukan tes urine kepada MS. Hal itu untuk memastikan apakah MS berada dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang atau tidak.

"(Tes urine) sudah dilakukan. Saat ini kami masih menunggu hasilnya," kata Fahri.

Fahri enggak berbicara banyak jika hasil tes menyatakan MS positif menggunakan narkoba atau berada dalam pengaruh alkohol. Ia menegaskan masih menunggu hasil tes keluar.

  • STNK Mobil Atas Nama Buruh Agar Terhindar Pajak

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, ternyata STNK mobil mewah bernomor polisi B 27 AYR bukan terdaftar atas nama Abdul Malik selaku pemilik asli.

"STNK mobil menggunakan nama yang bukan pemiliknya (Abdul Malik)," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya, Rabu (25/12).

Andi menuturkan, STNK mobil Lamborghini itu terdaftar milik seorang buruh berinisial AR yang merupakan warga Cipulir, Jakarta Selatan. Diduga Abdul Malik sengaja menggunakan nama AR di STNK untuk menghindari pajak.

"Kami mendapatkan fakta indikasi penghindaran pajak Lamborghini. Dari awal terbitnya dokumen sudah menggunakan identitas orang yang bukan pemilik dan tidak sesuai profil pemiliknya," jelas Andi.