Fakta-fakta Sidang Dakwaan Nadiem Makarim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap membacakan eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap membacakan eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, bahwa Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, yakni dengan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Kerugian negara mencapai Rp 2,18 Triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

kumparan post embed

Nadiem Terima Untung Rp 809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Rapat Rahasia Nadiem

Nadiem Makarim usai menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Nadiem Makarim disebut pernah menggelar rapat secara rahasia bersama jajarannya untuk menentukan penggunaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan.

Jaksa memaparkan, Nadiem sudah melakukan kesepakatan dengan pihak Google untuk mengadakan Chromebook. Kesepakatan itu terjadi pada November 2019 atau 1 bulan setelah dilantik sebagai menteri.

Chromebook digunakan dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang menyasar daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Nadiem lalu menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khususnya. Melalui mereka, Nadiem meminta agar pengadaan Chromebook disukseskan.

Selain itu, Nadiem juga membentuk tim teknologi (Wartek) yang salah satu anggotanya adalah Ibrahim Arief. Ibrahim merupakan tenaga konsultan yang direkrut Nadiem untuk menganalisa secara teknis penggunaan Chromebook.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Singkat cerita, dari berbagai upaya yang telah dilakukan, Nadiem menggelar rapat secara daring melalui Zoom meeting pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu, Ibrahim diminta memaparkan hasil kajian untuk mengadakan Chromebook.

"Adapun undangan rapat Zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," kata jaksa membacakan dakwaan.

Peserta yang hadir dalam rapat itu juga tak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat tanpa menyalakan kamera, kecuali Ibrahim.

Pada intinya, dalam rapat itu, Ibrahim memaparkan bahwa laptop Chromebook lebih unggul ketimbang laptop dengan sistem operasi Windows.

Mendengar pemaparan Ibrahim, Nadiem langsung memberikan persetujuan untuk pengadaan tersebut.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go ahead with Chromebook'," ujar jaksa.

Tahu Chromebook Terbatas

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jaksa menyebut bahwa Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek mengetahui soal keterbatasan Chromebook dengan aplikasi di Kemendikbudristek. Namun, dia tetap mengarahkan penggunaan Chromebook sambil berkata 'you must trust the giant'.

"Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook," kata jaksa.

Ibam direkrut Nadiem menjadi bagian dari tim teknologi (Wartek) dengan gaji yang disebut mencapai Rp 163 juta per bulan. Dalam perkara ini, Ibam juga menjadi terdakwa.

Jaksa memaparkan, masih pada tanggal 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di hadapan Nadiem Makarim di Gedung A Kemendikbud. Keterbatasan Chromebook menjadi salah satu yang dipaparkan.

"Di mana salah satunya terkait Engineering Update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'You Must Trust The Giant'," papar jaksa.

Nadiem Ngaku Tak Terima Sepeser Pun

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim membacakan eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek di PN Tipikor, Jakpus, Senin (5/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani dua agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan dan eksepsi.

Dalam dua kesempatan sidang itu, Nadiem tidak diberi kesempatan oleh jaksa yang menggiringnya keluar-masuk ruang sidang untuk berbicara di hadapan media. Ia terus digiring keluar gedung PN Jakarta Pusat tanpa berhenti.

Namun, Nadiem sempat mengutarakan komentarnya terkait dakwaan yang menjeratnya. Ia menyebut penegak hukum harus berhenti mengkriminalisasi kebijakan.

“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan,” ucap Nadiem sambil digiring jaksa.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun uang keuntungan seperti yang dituduhkan. Nadiem didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.

“Saya tidak menerima sepeser pun!” teriak Nadiem.