Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK terus bergulir. Pada Jumat (7/2), rangkaian sidang itu kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Hasto.
ADVERTISEMENT
Seperti apa fakta-fakta sidang yang berlangsung selama 12 jam itu? Berikut kumparan rangkum:
Pengacara Hasto Minta Penyidik KPK Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta agar penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasannya, kata Ronny, merujuk pada keterangan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku mendapat intimidasi dari Rossa saat pemeriksaan.
"Jadi, Yang Mulia, kami mohon untuk saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini, kalau perlu dibuka CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini," kata Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Hakim Tunggal Djuyamto mengaku akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Nanti akan dipertimbangkan juga itu katakanlah diperlukan," balas Djuyamto.
ADVERTISEMENT
Agustina Tio Pertanyakan Pencekalan Suaminya ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto
Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mempertanyakan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap suaminya. Pencegahan itu terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ini diungkapkan Agustiani saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Mulanya, Agustiani bercerita tengah bolak balik berobat ke luar negeri akibat penyakit kanker yang dideritanya. Ia pun terkejut ketika KPK menerbitkan surat pencegahan terhadapnya.
"Pas saya pulang dari rumah sakit itu, malam yang di rumah saya kasih tahu, 'ibu ini ada surat dari saya gak tahu ini dari JNE katanya'. Saya terima suratnya saya buka, ternyata surat pencekalan Yang Mulia," kata Agustiani.
Dalam surat pencegahan yang dikirimkan itu, Agustiani mengungkapkan, nama suaminya ikut terseret. Padahal, suaminya sama sekali belum pernah dipanggil sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Agustiani mengaku heran dengan langkah yang diambil KPK tersebut. Pasalnya, selama ini ia selalu bersikap kooperatif.
"Pencekalan dari KPK terhadap saya dan paling lucu terhadap suami saya Yang Mulia. Suami kan tak pernah dipanggil sebagai saksi tiba, nah saya saya itu sudah minta izin Yang Mulia untuk berobat, dan saya sudah diambil sumpah tiba-tiba saya dicekal," ungkap dia.
"Saya jadi bingung loh kalau begitu ngapain kemarin saya sudah sangat kooperatif," sambung Agustiani.
Tio Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK
Tio mengaku mendapat intimidasi itu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Ia menjelaskan, awalnya dia diperiksa oleh penyidik yang bernama Prayitno. Di tengah pemeriksaan, tiba-tiba Rossa masuk ke dalam ruangan.
ADVERTISEMENT
"Datang-datang dia langsung tanya sama saya, ‘Hyatt-hyatt tolong jelasin Hyatt’ katanya, bahasanya seperti itu," ujar Tio.
Tio menyatakan tak mengerti apa yang ditanyakan oleh Rossa. Setelah itu, Tio malah merasa mendapatkan intimidasi.
"Terus dia langsung ngomong sama saya, ‘sudahlah ayo kita adu deh siapa yang lebih kuat, sampai berapa lama sih Bu Tio bisa tahan’,” ujar Tio menirukan percakapannya dengan Rossa.
“Terus saya bilang ‘Astagfirullah, lillahi ta'ala bang saya ini nggak ngerti Hyatt itu apa, tolong dikasih penjelasan pada saya. Kalau saya tahu yah saya akan jelaskan kalau saya mengerti akan saya jelaskan’,” sambung dia.
Bantah KPK, Kusnadi Klaim Tas Hitam Isi Rp 400 Juta Dititipkan oleh Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengatakan tas hitam yang berisi uang Rp 400 juta dititipkan oleh Harun Masiku. Pernyataan ini membantah KPK yang sebelumnya menyebut uang itu dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
ADVERTISEMENT
Kusnadi menyebut, tas hitam itu dititipkan oleh Harun Masiku. Hal itu terungkap saat tim Biro Hukum KPK menanyai Kusnadi.
"Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?" tanya tim KPK.
"Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang," balas Kusnadi.
Tim Biro Hukum KPK lalu menanyakan terkait lokasi penyerahan tas tersebut. Kusnadi menjelaskan, penyerahan dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. Harun menyerahkannya langsung ke Kusnadi di area resepsionis kantor.
"Terus kemudian saksi menerangkan itu dari Harun Masiku, kemudian awal mulanya bagaimana kemudian Harun Masiku bisa menyuruh saudara menyerahkan tas kepada Donny (Donny Tri), gimana awal mulanya?" tanya KPK.
ADVERTISEMENT
"Awal mulanya kan sering ketemu di DPP, Pak. Sering ketemu kan ngurus pencalegan. Di situ kan saya memang bekerja di situ Pak. Dia mau ketemu Donny, tapi Donny-nya belum ada, Pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis, ‘nanti ada titipan dari saya Harun Masiku buat Donny dan Saeful’, gitu, Pak," jelas Kusnadi.
"Saudara sering itu menerima titipan-titipan begitu atau baru kali itu saja?" cecar KPK.
"Baru itu, Pak," ungkap Kusnadi.
Bantahan Kusnadi Soal Tudingan Tenggelamkan Ponsel Hasto: Itu Melarung Pakaian
Kusnadi juga disebut menenggelamkan ponsel milik Hasto. Tapi, ia berdalih bahwa yang dilakukannya adalah menenggelamkan pakaian.
Hal itu disampaikan Kusnadi ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Mulanya, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengklarifikasi Kusnadi terkait peristiwa pada 6 Juni 2024. Di mana, saat itu Kusnadi dituduhkan menenggelamkan ponsel milik Hasto.
ADVERTISEMENT
"Mundur tanggal 6 Juni, apa yang saksi lakukan?" tanya Ronny.
"Saya ingatnya melarung saja Pak tanggal 6 Juni, saya itu habis dari, biasa Pak kalau di Bali itu kan namanya melukat Pak. Nah kalau habis melukat saya itu harus buang baju, itu Pak," jawab Kusnadi.
Ronny kemudian menanyakan adanya penyitaan ponsel saat Hasto diperiksa KPK pada 10 Juni 2024. Di situ Kusnadi menyatakan ponsel Hasto masih ada dan telah diserahkan ke penyidik.
"Jadi nggak ada yang menenggelamkan HP?" tanya Ronny.
"Tidak apa Pak, kalau ditenggelamkan yah HP-nya kan tak ada apa, itu kan HP nya masih ada," timpal Kusnadi.